RDPU Komisi I DPRD Kota Batam: Membahas Perizinan Tower Telekomunikasi di Perumahan Puriagung

Wajahsiberindonesia.comKomisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas perizinan pemasangan tower telekomunikasi di atas bangunan rumah, khususnya di kawasan Perumahan Puriagung, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk.

Rapat ini dipimpin oleh Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, bersama Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, dan dihadiri oleh sejumlah anggota komisi lainnya. Rapat juga menghadirkan perwakilan dari Dinas CKTR, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Sungai Beduk, Lurah Mangsang, pimpinan PT Protelindo (sebelumnya KIN), serta Ketua RW 005 dan ketua-ketua RT 001, 002, 003, dan 004.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keresahan terkait keberadaan tower telekomunikasi yang dibangun di atas atap rumah dan ruko. Mereka khawatir akan dampak terhadap keselamatan dan kenyamanan lingkungan.

Menanggapi hal ini, Dr. Muhammad Mustofa meminta penjelasan dari Dinas CKTR mengenai dasar perizinan dan kajian kenyamanan yang menjadi acuan pembangunan tower-tower tersebut. “Keselamatan warga adalah yang paling utama. Setiap izin pembangunan maupun usaha harus mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Komisi I DPRD Batam menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil RDPU ini dengan mengawasi perizinan serta memastikan keberadaan tower telekomunikasi tidak merugikan warga. Dengan langkah ini, diharapkan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.