Wajahsiberindonesia.com, Batam – Tambang Pasir Ilegal di wilayah Lahan KKOP Bandara nadim Kembali Beraktivitas, kecamatan Nongsa kota Batam provinsi kepulauan riau (Kepri).
Tambang Pasir Ilegal tersebut sudah lama beroperasi seperti kita ketahui bersama masyarakat dengan aparat penegak hukum, dan kini tambang pasir tersebut di wilayah yang memakai lahan KKOP Bandara hang nadim merasa kebal hukum.
Padahal tenpo lalu tim gabungan, ‘Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam bersama TNI dan Polri sudah melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Nongsa, Selasa (4/2/2025) lalu.
“Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan
Wilem Sumanto, Kita melaksanakan ini, kepentingannya adalah untuk keselamatan penerbangan. Dimana kita lihat kerusakan lingkungan di KKOP yang harus mendapatkan perhatian,” katanya di waktu Razia bulan lalu.
Masih kata Wilem, aktivitas penambangan pasir ilegal ini akan membentuk lubang yang cukup dalam yang digenangi air. Sehingga, selain berdampak pada keselamatan penerbangan, juga akan berdampak pada kesehatan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Ujarnya
Untuk itu, Wilem berpesan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal ini. Khususnya di KKOP.
“Dan kini, ‘Menurut informasi tambang pasir di wilayah Lahan KKOP Bandara nadim Kembali Beraktivitas atau beroperasi, banyak nama pemain nya, mereka melalui jalan tambang pasir ilegal punya Babe S. Ucap sumber ke media ini, Senin 28 April 2025.
Penambangan pasir ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini terbit awak media akan terus melakukan konfirmasi ke instansi terkait khususnya dirkrimsus polda kepri dan kepala Tim Gabungan Razia.
( Red )