Menelusuri Dugaan Aktivitas Pegerokan Tanah Ilegal di Batu Besar Nongsa

Wajahsiberindonesia.com, Batam – Aktivitas pengerokan tanah atau lebih dikenal dengan sebutan Cut and Fill di Pinggir Jalan Hang Lekiu Batu Besar Kecamatan Nongsa diduga tidak memiliki izin apapun alias ilegal.

Di lokasi, pada hari Senin (9/6) terpantau satu unit alat berat dan puluhan lori roda 6 lalu lalang mengangkut tanah yang info akan dipergunakan untuk menimbun lahan kavling. Bahkan, tanah tersebut dikabarkan dijual dengan harga 40 ribu rupiah per lori nya.

Hal tersebut disampaikan salah seorang yang mengaku sebagai pengawas kegiatan di lokasi, sebut saja namanya pak de. Ia katakan lahan itu milik jendral bintang satu dan penanggung jawabnya berinisial Ed.

“Ini lahan milik jendral bintang satu dan penanggung jawab nya berinisial Ed, kita baru jalan dan ini dijual 40 ribu per lori untuk menimbun lahan kavling,” ungkap pak de kepada pewarta saat di lokasi.

Selain itu dia mengaku tidak mengetahui terkait perizinan aktivitas tersebut. “Untuk izin saya kurang tau bang,” tambahnya.

Dalam kasus ini, aktivitas tersebut digolongkan menjadi sebuah pertambangan. Dimana hasil bumi atau yang dimaksud tanah bauksit atau sejenisnya diperuntukkan sebagai komersial atau dijual.

Sementara mengacu pada UU No 32 tahun 2009, tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen lingkungan hidup No 27 tahun 2012 tentang “izin lingkungan”.

Serta menurut UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.

Diharapkan kepada pihak instansi terkait maupun aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Nongsa dapat segera terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti dan menahan pelaku aktivitas jika benar tidak mengantongi izin atau ilegal.

Sehingga berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada instansi dan aparat penegak hukum maupun penanggung jawab kegiatan cut and fill yang diduga ilegal ini.

(Red).