Mimbarjurnalis.com, Jakarta,13 November 2025 – Seorang tamu hotel berusia 30 tahun melaporkan manajemen sebuah hotel di pusat kota ke pihak kepolisian setelah tidak diizinkan memasuki fasilitas tersebut karena telat melakukan check-in. Insiden ini terjadi pada malam dan langsung menarik perhatian masyarakat.
Menurut keterangan saksi, tamu yang identitasnya belum diungkap tersebut tiba di hotel sekitar pukul 23.30 WIB, padahal waktu check-in yang telah ditentukan adalah pukul 22.00 WIB. Keberatan tamu yang meminta penjelasan ditolak mentah-mentah oleh petugas hotel yang mengklaim bahwa kebijakan hotel mengenai waktu check-in sangat ketat.
Tamu tersebut mengaku telah melakukan reservasi dan membayar penuh untuk penginapan selama dua malam. “Saya sudah berusaha menjelaskan situasi saya, tetapi mereka tetap tidak mau mengizinkan saya masuk,” ujarnya. Frustrasi, ia pun memutuskan untuk melapor ke polisi untuk mencari keadilan.
Kapolsek mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan. “Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkan pernyataan mereka dan mencari solusi terbaik,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, manajemen hotel belum memberikan komentar resmi mengenai insiden ini. Namun, beberapa pengunjung hotel menilai bahwa kebijakan check-in yang ketat harus diperhatikan, terutama dalam situasi tertentu di mana tamu bisa mengalami keterlambatan.
Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi antara manajemen hotel dan tamu, serta perlunya penyesuaian kebijakan untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas. Pengacara yang menangani perkara ini mengingatkan bahwa hak-hak konsumen harus selalu diperhatikan dalam industri perhotelan.
Seiring dengan berkembangnya situasi ini, banyak yang menunggu keputusan dari pihak kepolisian serta tanggapan resmi dari manajemen hotel. Insiden ini menjadi pelajaran bagi banyak wisatawan tentang pentingnya merencanakan perjalanan dengan baik agar tidak mengalami masalah serupa di masa depan.
sumber:cnnindonesia.com






