Wajahsiberindonesia.com, Jakarta, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam sidang yang berlangsung kemarin. Pengesahan ini diwarnai oleh kritik tajam dari berbagai aktivis yang menyoroti beberapa pasal yang dinilai bermasalah.
Proses Pengesahan dan Reaksi
Pengesahan RUU KUHAP yang baru ini dianggap sebagai langkah penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Namun, sejumlah aktivis mengekspresikan keprihatinan mereka melalui pernyataan yang keras. Mereka khawatir sejumlah pasal dalam Undang-Undang tersebut dapat menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengancam kebebasan warga.
“Beberapa pasal dalam RUU ini sangat problematis, seperti yang mengatur mengenai penangkapan dan penahanan tanpa prosedur jelas. Ini bisa diartikan sebagai upaya merebut paksa kemerdekaan diri warga,” kata seorang aktivis hak asasi manusia.
Kritik Terhadap Pasal ‘Ugal-Ugalan’
Salah satu pasal yang mendapat sorotan utama adalah pasal yang dianggap memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum. Aktivis menilai bahwa kata-kata dalam pasal tersebut sangat subjektif dan dapat diterjemahkan sebagai kebebasan untuk bertindak ‘ugal-ugalan’ dalam pelaksanaan tugas.
“Hal ini berpotensi untuk disalahgunakan, dan dapat mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia. Kami mendesak agar pasal-pasal ini direvisi untuk melindungi hak-hak individu,” tambahnya.
Dukungan dan Penolakan di Kalangan Anggota DPR
Di sisi lain, ada sejumlah anggota DPR yang menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU KUHAP dengan alasan bahwa aturan baru ini diperlukan untuk mempercepat proses peradilan dan meningkatkan efisiensi sistem hukum di Indonesia.
“RUU ini adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat untuk sistem hukum yang lebih transparan dan responsif,” terang salah satu anggota DPR dalam sidang.
Jalan ke Depan
Dengan disahkannya RUU KUHAP menjadi Undang-Undang, tantangan kini berpindah ke implementasi dan pengawasan. Aktivis dan masyarakat sipil menekankan pentingnya menjaga hak-hak seluruh warga negara dan memastikan bahwa undang-undang ini tidak disalahgunakan dalam praktiknya.
Sebagai respons terhadap kritik, DPR dan pemerintah diharapkan untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mempertimbangkan revisi terhadap pasal-pasal yang dianggap merugikan kebebasan warga.
sumber:bcc.com


