Wajahsiberindonesia.com – Bungkam dan tutup matanya APH wilkum Sagulung Batu Aji Dapur 12 membuat pengusaha meja judi tembak merak dan kelinci semakin menambah meja dan cabangnya. merasa nyaman dengan usahanya para pengusaha meja judi tersebut seolah – olah tidak takut dengan APH setempat sehingga tetap beroperasi dengan santainya tanpa ada tindakan tegas yang dari aparat penegak hukum setempat, Jumat (23/02/2024).
Seperti yang kita ketahui Judi tersebut mengakibat masyarakat setempat yang dirugikan, kalangan ibu – ibu rumah tangga mau pun penerus generasi anak bangsa, Karna dari usia dini mereka sudah diperkenalkan dengan yang namanya permainan judi dekat dengan tempat tinggal masyarakat.
Ketika awak tim media menelusuri dan menemui tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, mereka juga sudah sangat resah dengan aktifitas yang dilakukan oleh pengusaha mau pun para pemain, karena secara sudah terang – terangan membuka usaha di duga perjudian dimana tempat tersebut berdampingan langsung dengan pemukiman masyarakat.
“Kami sudah muak dek melihat tempat judi jekpot itu! Sudah lama itu beroperasi tapi belum di tutup tutup juga apa APH setempat tidak punya nyali untuk menutup nya ntah apa lah aku tak ngerti juga,” ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lanjutnya, “Ntah apa yang ada dipikiran oleh APH setempat sehingga tidak menutup lokasi diduga tempatnya judi tersebut, karna aktifitas mereka sangat meresahkan masyarakat setempat dan merusak moral para penerus bangsa,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat sangat berharap sekali kepada pihak APH dari Kepolisian atau pihak satpol PP bertindak tegas dengan menutup dan menertipkan para penjudi dan pengusaha tempat judi tersebut.
Merasa karna tidak ada tindakan yang tegas dan adanya diduga pembiaran oleh aparat hukum setempat, para pengusaha jackpot itu semakin menambah mejanya.
Padahal jelas pada Pasal 303 BIS ayat (1) menjelaskan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.(alex)
Bersambung…
Park: 1