Aktivitas di Pelabuhan Teluk Nipah Punggur Belum Mengantongi Izin Dari Dirjen Perhubungan.

Wajahsiberindonesia.com, Batam – Diduga Adanya Aktivitas Pengelasan , pegerindaan , pengecatan serta lainya yang di lakukan di pelabuhan teluk nipah punggur kelurahan kabil, kecamatan nongsa , kota batam yang mana aktivitas terset di duga kuat belum mengantongi izin dari Dirjen Perhubungan. Sabtu ( 20 / 07 / 2024 )

sedangkan izin pelabuhan tersebut ditolak dari pusat, dikarenakan kurang layaknya area lokasi tambatan kapal tersebut.

Di tambah lagi, lahan yang di maksud tersebut di duga dimiliki oleh PT Sumber Daya Cipta Alam yang beralamtkan di komplek taman bukit golf blok D1 no. 33 keĺurahan sungai panas, kecamatan batam kota, kota batam, kepulauan riau.

akan tetapi izin yang di dapat dari propinsi.Merujuk jenis kegiatan yang di maksud adalah penggunaan sepadan garis pantai untuk tambatan kapal milik pribadi atau milik sendiri. akan tetapi, disalah gunakan dengan dugaan melalukan kegiatan diatas tongkang yang di tambat di pelabuhan tersebut.

dengan menyalahi aturan perundang – undangan yang berlaku dibidang lalu lintas angkutan laut , kepelabuhan , keselamatan pelayaran , lingkungan hidup, dan peraturan perundang – undangan lainnya.

Awak media menjumpai pak joko selaku  syabandar KSOP di pelabuhan punggur untuk menanyakan legalitas apa yang dimiliki oleh PT Sumber Daya Cipta Alam , jawaban dari pak jokok ” bahwa legalitanya ada tetapi legalitas dari provinsi kalau ada pengerjan disana saya tidak tau apakah sudah mengantongi izin dan apa ada kegiatan pekerjaan disana saya tidak tau

Sampai berità ini di publikasikan, media ini masih berupaya menggali informasi lebih lanjut lagi kepada pihak pengelolah serta dinas terkait belum ada lagi awak media menghubungi pihak dari terkait

Hirmawansyah