Antara Pembangunan dan Partisipasi Masyarakat: DPRD Kota Batam Fasilitasi Dialog Terkait Pelebaran Jalan Suprapto

Wajahsiberindonesia.com, Batam – DPRD Kota Batam kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pelebaran Jalan Suprapto, tepatnya di ruas dekat Tembesi Tower, pada Senin (20/5/2024) sore. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Nuryanto SH MH ini menghadirkan puluhan perwakilan masyarakat Tembesi Tower RW 16, perwakilan BP Batam, dan OPD terkait di lingkungan Pemko Batam.

Sekretaris DPRD Ridwan Afandi turut hadir dalam rapat tersebut. RDPU ini merupakan yang ketiga kalinya diadakan di gedung Dewan. Pada Selasa (14/5/2024) pekan lalu, Ketua DPRD bersama perwakilan dari BP Batam dan OPD terkait juga telah meninjau langsung lokasi pelebaran jalan yang diperselisihkan warga.

“Dalam RDPU ini, kami mengundang semua pihak agar ada penjelasan yang jelas. Masyarakat sebenarnya mendukung pembangunan, hanya saja ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi oleh pemerintah terkait RoW 100 yang berdampak pada masyarakat. Ini yang perlu kita antisipasi dan sampaikan solusinya,” ujar Nuryanto usai memimpin rapat.

Namun, dalam pertemuan tersebut, belum ada penjelasan dan penegasan dari pihak pemerintah. Menurut Cak Nur, informasi dari Kepala Satpol PP Kota Batam sebagai Wakil Ketua Tim Terpadu Pemerintah menyebutkan bahwa pelebaran jalan akan dikerjakan pada RoW 100 terlebih dahulu.

“Alhamdulillah, tadi ada informasi dari Kasatpol PP bahwa akan dikerjakan yang RoW 100 dulu. Tentu ini lebih baik dan bijak. Karena dalam beberapa kali pertemuan, pejabat yang hadir selalu berganti dan tidak ada penjelasan pasti terkait ini,” papar Cak Nur.

Seharusnya, kata Cak Nur, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pembangunan harus lebih transparan dari perencanaan hingga pelaksanaan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Terlebih dalam pembangunan jalan, agar masyarakat lebih mengerti dan memahami sehingga tidak merasa dirugikan.

DPRD Memfasilitasi Pemerintah dan Masyarakat

Nuryanto juga menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai fasilitator antara pemerintah dan masyarakat. Fungsi DPRD sebagai unsur pemerintah daerah dan wakil rakyat adalah untuk menyampaikan pengaduan warga dan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, idealnya tidak perlu ada RDP jika hubungan antara pemerintah dan masyarakat tidak bermasalah. “Bagi Dewan, berapa kali pun RDP dilakukan tidak ada maksud lain selain mencari titik temu antara kebijakan pemerintah dengan kepentingan masyarakat,” tegas Cak Nur.

“Sepanjang jalannya baik, masyarakat tidak terganggu, dan pembangunan lancar, itu harapan kita semua. Pemerintah dan masyarakat adalah satu kesatuan. Pembangunan itu juga untuk masyarakat. Yang terpenting adalah kesadaran bersama. Jika niatnya baik, prosesnya baik, pasti hasilnya juga akan baik dan pembangunan bisa dirasakan bersama-sama,” harap Cak Nur.

Sementara itu, Kasat Pol PP Imam Tohari menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan informasi ini kepada pimpinannya. Mengingat belum ada pemahaman bersama, maka akan dikerjakan dulu yang RoW 100. “Begitu nanti ada penjelasan yang bisa diterima antara BP Batam dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, barulah akan dilaksanakan pengerjaan badan jalan yang katanya agak melendung tadi,” ungkapnya.