Wajahsiberindonesia.com, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Rabu, 4 Desember 2024, di IT Centre BP Batam.
Acara ini dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Idul Priady, dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Unit Kerja di lingkungan BP Batam. Narasumber yang diundang adalah Analis Kebijakan Ahli Muda dari Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Muhammad Syafiq dan Adhitya Budi Laksana.
Dalam sambutannya, Idul Priady menjelaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan Publik akan memberikan manfaat signifikan bagi instansi sebagai pemberi layanan, serta bagi masyarakat dan pelaku usaha sebagai penerima layanan.
“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas mengamanatkan setiap instansi pemerintah untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” ungkap Idul.
“Dengan adanya Standar Pelayanan Publik BP Batam, kita akan merasakan banyak manfaat, seperti peningkatan kualitas layanan, kepastian hukum, kemudahan dalam evaluasi kinerja pelayanan, serta peningkatan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Idul berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang cara menyusun Standar Pelayanan Publik yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap semua peserta dapat memahami dan menyampaikan ilmunya kepada atasan serta rekan-rekannya di Unit Kerja masing-masing, mengenai detail Standar Pelayanan Publik yang efektif, adil, transparan, efisien, dan akuntabel di lingkungan BP Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” tutup Idul.