DPRD Batam Gelar Paripurna Tiga Agenda, Bahas Perubahan Ranperda Persampahan

Wajahsiberindonesia.com, BatamDPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama, Rabu (29/4/2026) pagi. Paripurna dipimpin langsung oleh Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Rapat turut dihadiri Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Hadir pula unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, serta para wartawan.

Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam, Ridwan Afandi, menyampaikan daftar kehadiran anggota dewan. Sidang kemudian dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Adapun tiga agenda utama dalam paripurna tersebut meliputi penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, penyampaian laporan reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan Masa Persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

Memasuki agenda pertama, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa pengajuan perubahan Ranperda tersebut merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 379/100.3.2/HK-Setda/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 terkait penyampaian dan pengagendaan ranperda kumulatif terbuka.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang daerah dengan kedaruratan sampah serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang penilaian kinerja pengelolaan sampah, Kota Batam masuk dalam kategori daerah pembinaan sehingga membutuhkan langkah strategis dalam pembenahan tata kelola persampahan.

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Batam telah melakukan pembahasan bersama Pemerintah Kota Batam. Mengingat Perda Nomor 11 Tahun 2013 sudah cukup lama dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan perubahan sebagai dasar hukum pembenahan tata kelola persampahan,” ujar Kamaluddin.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, DPRD maupun kepala daerah dapat mengajukan ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam kondisi tertentu. Karena itu, Ranperda perubahan tersebut diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka.

Setelah mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Dalam paparannya, Amsakar menegaskan bahwa pertumbuhan pesat Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat ekonomi nasional turut menghadirkan tantangan serius dalam pengelolaan sampah.

Berdasarkan data Rencana Induk Persampahan Kota Batam 2025–2045, timbulan sampah di Batam pada tahun 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.

“Kondisi ini menuntut adanya pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia memaparkan, Ranperda perubahan tersebut memuat sejumlah poin strategis, mulai dari harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi dan investasi untuk pengolahan sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.

Amsakar juga menekankan bahwa meskipun belum masuk dalam Propemperda 2026, Ranperda ini dinilai mendesak untuk segera dibahas sebagai langkah konkret dalam mengatasi persoalan persampahan di Kota Batam.

Usai penyampaian penjelasan, Wali Kota Batam menyerahkan draf Ranperda kepada pimpinan DPRD. Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin kemudian menyampaikan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, usulan Ranperda tersebut selanjutnya akan mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi partai politik dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Mei mendatang.

Sumber: batampos.co.id