FGD DPD RI di Kepri Serap Aspirasi Masyarakat untuk Perkuat RUU Daerah Kepulauan

Wajahsiberindonesia.com, BATAM – Aspirasi berbagai elemen masyarakat Kepulauan Riau dihimpun dalam Focus Group Discussion (FGD) “Penyerapan Aspirasi Masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan”, yang digelar Kantor Daerah DPD RI Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (13/8/2026), di Ruang Rapat Lantai I, Graha Kadin Blok B, Batam Center, Kota Batam.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kantor Daerah DPD RI Provinsi Kepulauan Riau Budi Fitra Helmi, S.S., M.M., Staf Perancang Undang-Undang Kantor Daerah DPD RI Provinsi Kepulauan Riau, serta Ketua DPW PWMOI Kepri sekaligus Ketua IKA UNAND Kepri Dr.c. Hendri, S.Si., M.E. sebagai narasumber. Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas urgensi RUU Daerah Kepulauan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan dan persoalan masyarakat kepulauan.

FGD diikuti berbagai unsur masyarakat, antara lain aktivis, Karang Taruna, anggota PWMOI Kepri, FORAHMI Kepri, pengusaha, Pemuda Tarbiyah, penggiat Pendidikan Luar Biasa (PLB), organisasi mahasiswa serta unsur masyarakat lainnya. Keberagaman peserta diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas terhadap substansi RUU, khususnya terkait pemerataan pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, ekonomi, kepemudaan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam diskusi, Hendri menyampaikan gagasan agar setiap substansi RUU diuji melalui empat prinsip keadilan, yakni keadilan fiskal, keadilan teritorial, keadilan ekonomi dan keadilan generasi. Menurutnya, karakter geografis Kepri yang didominasi wilayah laut dan terdiri atas banyak pulau membutuhkan kebijakan fiskal, pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang disesuaikan dengan kondisi nyata daerah kepulauan.

Sementara itu, Budi Fitra Helmi menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam FGD menjadi bagian penting dalam proses inventarisasi masukan untuk pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Melalui forum tersebut, DPD RI diharapkan dapat memperoleh rekomendasi yang konkret dan komprehensif sehingga RUU nantinya mampu menjadi instrumen pembangunan yang adil, merata, berkelanjutan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kepulauan Riau.