Wajahsiberindonesia.com , Batam – Aparat Kepolisian Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap dugaan peraktek perjuangan jenis kasino dan pimpong di Formosa Residence yang beralamat di wilayah Lubuk Baja Kota, kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Selasa ( 10 /09/ 2024 )
Dimana aktivitas peraktek dugaan perjuangan tersebut diduga sudah lama berjalan, namun hingga saat ini belum pernah tersentuh hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kota Batam tersebut.
Bukan hal rahasia umum lagi bagi masyarakat sekitar tahu persis adanya kegiatan perjudian yang di namakan dengan casino Menurut warga setempat yang beraktifitas disekitar formosa residence
Saat awak media hendak masuk ke formosa residence seolah olah di hadang oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi tersebut
” tidak bisa masuk bang , tidak ada kegiatan apa apa di atas ” kata mereka meskipun pengamatan awak media dengan lalulalangnya orang melintas di arena tersebut
Lantas siapa pemilik atau bandar kasino di formosa residence awak media mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa Pemilik formosa residence hotel yaphao.
Dari informasi yang di dapat oleh awak media dibatam akan ada 5 titik kasino yang di buka
Namun mengapa kasino yang lainya seperti di bengkong , pinuin di gerebek aparat sedangkan di formosa residence belum tersentuh oleh aparat penegak hukum
Hirmawansyah