Wajahsiberindonesia.com, Jakarta — Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, secara resmi dilarang berkantor di Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024. Larangan ini diputuskan melalui SK Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 yang juga mencakup jajaran pengurus Hendri Ch. Bangun. Langkah ini diambil setelah adanya konflik berkepanjangan yang terjadi di PWI Pusat akibat kepemimpinan Hendri.
PWMOI, IJW, dan LSM LIRA memberikan apresiasi atas ketegasan Dewan Pers. Jusuf Rizal, Ketua PWMOI dan IJW, menilai bahwa tindakan ini sudah lama ditunggu-tunggu untuk mengakhiri polemik yang dipicu oleh dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp.1,7 miliar untuk pelaksanaan UKW. Rizal juga menyebutkan bahwa tindakan Hendri Ch. Bangun telah mencoreng reputasi jurnalis dan PWI secara umum.
Keputusan Dewan Pers ini menguatkan posisi kepemimpinan baru hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang. Dengan larangan ini, diharapkan konflik internal PWI segera tuntas dan organisasi dapat melanjutkan program-program yang telah direncanakan tanpa hambatan lebih lanjut.