Wajahsberindonesia.com, Batam – Dalam upaya memperkuat regulasi dan tata kelola di Kota Batam, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mengajukan 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada tahun 2025. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menjelaskan bahwa dari 18 Ranperda itu, delapan di antaranya adalah usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, sedangkan sepuluh lainnya merupakan inisiatif dari anggota DPRD. “Kami berharap semua Ranperda ini dapat dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya pada Kamis (31/10).
Di antara Ranperda yang diusulkan oleh Pemko, terdapat Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah serta perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu, dari DPRD, salah satu usulan penting adalah Perda Penanggulangan HIV/AIDS.
“Semoga Ranperda yang diajukan dapat memberikan kontribusi positif dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” tambah Jefridin.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dengan laporan yang dibacakan oleh anggota Bapemperda, Muhammad Mustofa. Mustofa menyampaikan bahwa enam dari sepuluh Ranperda inisiatif DPRD merupakan lanjutan dari tahun 2024, sedangkan empat lainnya adalah usulan baru untuk tahun 2025.
Pengajuan Ranperda ini mencerminkan komitmen DPRD Kota Batam untuk terus meningkatkan layanan dan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang tepat. “Kami berharap rancangan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan program pembangunan di Kota Batam,” tutupnya.
Sumber: nusantaratoday.net