Jaga Gerbang Internasional, Imigrasi Batam Tunjukkan Kinerja Tegas di Juni 2025

Wajahsiberindonesia.com, Batam, Kepulauan Riau – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat peningkatan signifikan dalam kinerja penegakan hukum keimigrasian sepanjang Juni 2025. Sebagai salah satu pintu utama keluar-masuk warga negara asing (WNA) di wilayah barat Indonesia, wilayah kerja ini memainkan peran vital dalam menjaga kedaulatan hukum keimigrasian nasional. Seiring meningkatnya lalu lintas internasional pasca-pandemi dan geliat ekonomi Batam, pengawasan dan penegakan hukum di sektor keimigrasian terus diperketat.

Data Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian

Sepanjang bulan Juni 2025, Kantor Imigrasi Batam melakukan:

  • Pemeriksaan dokumen terhadap 19.234 WNA yang masuk maupun keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Harbour Bay, Nongsa Pura, dan Bandara Hang Nadim.

  • Penindakan terhadap 32 WNA yang terbukti melakukan pelanggaran, di antaranya overstay, penyalahgunaan izin tinggal, serta bekerja tanpa izin.

  • Deportasi terhadap 17 WNA, yang didominasi oleh warga negara dari Asia Selatan dan beberapa negara Afrika.

  • Pengawasan rutin terhadap tempat usaha, hunian WNA, dan lembaga pendidikan, bekerja sama dengan instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Kepala Kantor Imigrasi Batam menyampaikan bahwa pendekatan tegas namun humanis menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas. “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pemegang izin tinggal agar memahami dan menaati aturan keimigrasian Indonesia,” tegasnya dalam konferensi pers bulanan.

Sinergi Antarinstansi & Teknologi Pengawasan

Keberhasilan penegakan hukum ini tak lepas dari kerja sama aktif antara Kantor Imigrasi Batam dengan instansi lain seperti Kepolisian, Bea Cukai, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak swasta. Melalui forum TIMPORA, sinergi pengawasan terus diperkuat demi mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Salah satu terobosan penting tahun ini adalah pemanfaatan teknologi digital dalam pemantauan data lalu lintas WNA, termasuk sistem Automatic Border Control dan aplikasi Mobile Paspor yang mempercepat layanan serta mengintegrasikan data pengawasan.

⚖️ Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Wilayah

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ), Batam memiliki daya tarik tinggi bagi investor asing dan ekspatriat. Namun kondisi ini juga membuka celah terhadap praktik ilegal seperti perdagangan orang, pekerja ilegal, dan pelanggaran visa.

Kantor Imigrasi Batam berkomitmen menjaga wilayah ini dari potensi ancaman tersebut melalui langkah proaktif dan responsif. “Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian dari menjaga kedaulatan dan wibawa negara. Batam adalah gerbang internasional. Kita tidak bisa kompromi terhadap pelanggaran,” tegas Kepala Seksi Inteldakim.

Batam, Gerbang yang Terjaga

Dengan pendekatan berbasis penegakan hukum, kolaborasi, dan teknologi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga integritas wilayah Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten menjadi fondasi penting untuk menciptakan iklim investasi dan mobilitas internasional yang aman, tertib, dan bermartabat.

sumber:penajamnews.com