Wajahsiberindonesia.com – Kasus korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batuampar senilai Rp75 miliar kembali menyita perhatian. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengamankan tujuh tersangka yang diduga mengkorupsi dana hingga Rp30 miliar dari proyek tersebut. Namun, proses hukum terhambat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan berkas perkara masih belum lengkap (P18). Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, mengonfirmasi hal ini. “Kita sudah berikan petunjuk kepada penyidik, agar penyidik segera melengkapi petunjuk itu,” kata Aji di Batam, Jumat, 24 Oktober 2025 sore. Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PNBP di Batam Janggal Aji enggan merinci apakah kekurangan berkas tersebut bersifat formil atau materil, dengan alasan penyelidikan masih berlangsung. Semua saksi, ujarnya, akan diperiksa ulang. Sementara itu, upaya pelacakan aset hasil korupsi terus dilakukan. Aji mengungkapkan, uang haram para tersangka telah disebar untuk membeli aset di berbagai daerah, dari Batam hingga Papua. “Kemana saja aliran uang korupsi ini masih didalami oleh penyidik, apakah dalam bentuk tanah, materil atau non materil,” katanya. Besaran kerugian negara ditaksir mencapai Rp30 miliar. Namun, jumlah pasti uang yang sudah berhasil disita negara belum dapat dihitung karena penyidik masih terus mendalami aliran dana dan mengumpulkan barang bukti.
Saat dikonfirmasi terpisah, Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, belum dapat memberikan informasi perkembangan lebih lanjut. “Saya belum dapat info, ini masih kami telusuri mohon waktu ya,” jawabnya melalui pesan singkat. Polda Kepri sebelumnya membongkar kasus ini dengan menetapkan tujuh tersangka dari unsur pejabat BP Batam, konsorsium, dan kontraktor rekanan. Proyek perbaikan Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar yang dikerjakan BP Batam dari 2021 hingga 2023 diduga dikerjakan secara tidak benar.
Modus yang terungkap adalah pengalihan dana proyek. “Uang itu awalnya masuk ke rekening perusahaan, lalu dipindahkan ke rekening pribadi dan sebagian diambil secara tunai,” papar Dirkrimsus Polda Kepri sebelumnya. Baca juga: Ditahan Kasus Korupsi PNBP Batam, Kuasa Hukum Sebut Lisa Yulia Hanya “Kambing Hitam” Investigasi mengungkap, pembayaran proyek telah cair hingga Rp63 miliar, meski pekerjaan tak kunjung rampung. Audit BPK kemudian mengonfirmasi kerugian negara lebih dari Rp30 miliar akibat laporan fiktif dan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Bukti yang berhasil disita penyidik mencengangkan, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah, emas batangan, perhiasan, uang dolar Singapura, serta dokumen penting yang melacak aliran dana. Kini, kasus ini menunggu kelengkapan berkas dari penyidik untuk dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Baca Berita Lainnya di Google News Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu.












