Wajahsiberindonesia.com – Kunjungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Bidang Analisis Kebijakan Barenbang Kemenaker RI ke Kantor DPD FSP LEM SPSI Prov. Kepri yang beralamat di Mega Legenda 2 Blok C2 No.21, Batam Centre. ini bertujuan untuk menampung aspirasi Serikat Pekerja khususnya terkait apa saja dinamika persoalan upah dan seperti apa keinginan dari pekerja dan kenapa persoalan utama upah menjadi polemik.
Nursiti Annazah, salah satu tim dari analis kebijakan Kemenaker membeberkan yang akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan, “Kita hanya menampung aspirasi dan pure murni untuk melakukan sebuah kajian atau penelitian. setiap tahun itu kami ada beberapa kajian dan kebetulan tahun ini kajiannya terkait pengupahan, ada juga terkait transportasi online dan terkait kepengawasan. Terangnya.
Disela diskusi dengan tim kementerian Ketenagakerjaan RI, Saiful Badri S, SH Ketua DPD SPSI yang juga Ketua Bidang Media DPP LEM SPSI mengatakan bahwa regulasi Ketenagakerjaan harus berorientasi kepada penciptaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Setelah selesai kunjungan tersebut, dalam wawancara dengan media Wajahsiberindonesia.com, Ketua DPD FSP LEM SPSI Prov. Kepri, Syaiful Badri S, SH menyampaikan pemerintah tidak ada keseriusan membahas masalah pengupahan, (selasa, 7/11/2023).
“Batam sebagai Kota Industri yang mayoritas PMA dan kondusifitas dunia ketenagakerjaan itu yang tidak membuat kondusif pemberi kontribusi besar itu adalah persoalan upah.” Tegas Ketua DPD FSP LEM SPSi Kepri tersebut.
menambahkan lagi, Sebenarnya hubungan antara tritparti, pekerja dan pengusaha dibatam ini sangat bagus namun karena regulasi-regulasi yang membuat hancur. Harus regulasi ini berpihak kepada kesejahteraan buruh dan kelancaran investasi.” Terangnya.
“Untuk sekarang ini pemerintah Tidak ada keseriusan membahas masalah pengupahan ini dengan baik. Pengupahan ini banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan membuat regulasi kebijakan tentang upah, contohnya saja di perusahaan juga terjadinya hubungan industrial yang tidak baik, banyak permasalahannya tentang upah ini.
Pasalnya syaiful mengatakan “sampai saat ini belum ada pembahasan pengupahan sudah tanggal 7 November 2023, berdasarkan Undang – Undang Pengupahan, UU No. 6 tahun 2023 dan PP No. 36 Tahun 2021, UMP sudah harus clear 30 hari dan UMK 40 hari sebelum Realisasi 1 Januari 2023”.
Selanjutnya, “Pemerintah membuat kebijakan tentang pengupahan harus diiringi oleh kebijakan – kebjakan lainnya dengan menjamin kenaikan itu dirasakan manfaatnya oleh buruh.
“Kebijakan Upah saat ini saya analisa lebih banyak pengaruh politik dan kebijakan politik. Jadi tidak murni, upah ini seharusnya betul betul berdasarkan kepada kebutuhan buruh dan investasi. Bukan untuk kebijakan politik,”.
Saat ini kenaikan upah harus menjamin bahwa daya beli buruh naik. Tetapi fakta setiap kenaikan upah daya beli buruh turun,” tutup syaiful. (Red)