Wajahsiberindonesia.com, Batam- Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh salah satu pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri dan Batam belum lama ini mengundang reaksi keras dari sejumlah kalangan jurnalis lintas organisasi. Tanggapan tegas datang dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kepulauan Riau, Dr. C. Hendri, S.Si., M.E., yang juga merupakan seorang akademisi di salah satu perguruan tinggi di Batam.
Dalam keterangannya, Dr. Hendri mengungkapkan keprihatinannya atas pernyataan oknum pengurus PWI yang dinilai menyimpang, terutama terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan tolok ukur profesionalisme wartawan. Ia menilai, pandangan yang menyiratkan bahwa hanya jurnalis yang telah mengikuti UKW versi PWI yang layak disebut profesional, mencerminkan upaya memonopoli standar kompetensi di dunia pers.
“Kami menghargai eksistensi organisasi besar seperti PWI. Namun, jangan merasa paling superior hingga merendahkan wartawan lain yang berasal dari organisasi berbeda atau belum mengikuti UKW versi mereka. Sikap seperti itu tidak hanya arogan, tapi juga tidak memiliki landasan hukum yang sah,” ujar Dr. Hendri dengan nada tegas.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan aturan khusus (lex specialis) yang menjamin kebebasan pers, tanpa memberikan hak eksklusif kepada organisasi manapun dalam menentukan standar profesionalisme jurnalis.
“Pasal mana dalam UU Pers yang menyebutkan bahwa hanya wartawan UKW yang berhak mengajukan konfirmasi? Ini penafsiran keliru yang bisa menyesatkan. Jangan mendorong institusi untuk menolak memberikan informasi kepada wartawan non-UKW, karena itu sama saja dengan membungkam hak publik untuk memperoleh informasi,” tambahnya.
Dr. Hendri juga menekankan bahwa setiap organisasi pers memiliki struktur internal, kode etik, dan sistem pengawasan tersendiri. Oleh karena itu, tidak sepatutnya satu organisasi mencampuri urusan internal organisasi lainnya.
“Lebih baik benahi urusan internal masing-masing sebelum mengomentari rumah tangga organisasi lain. Bila ada dugaan pelanggaran oleh oknum wartawan, lakukan klarifikasi secara objektif. Jangan digeneralisasi apalagi menyerang secara membabi buta. Kita semua sepakat menolak premanisme, tapi mari kita definisikan dulu dengan jelas, bentuk premanisme yang dimaksud seperti apa?” ucapnya kritis.
Sebagai Ketua DPW PWMOI Kepri, Dr. Hendri menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota. Ia juga membuka ruang pengaduan kepada masyarakat, khususnya kepala sekolah maupun pejabat publik yang merasa dirugikan oleh perilaku wartawan yang tidak profesional.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan laporan. Bila ada anggota PWMOI yang bertindak tidak sesuai etika jurnalistik, silakan laporkan. Saya akan turun langsung memberikan teguran. Organisasi kami memiliki mekanisme internal yang tidak memberi toleransi pada penyalahgunaan profesi,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Dr. Hendri juga mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar menjalin komunikasi yang adil dan setara dengan seluruh organisasi pers, tanpa pilih kasih.
“APH harus bersikap netral dan profesional. Jangan hanya menjalin komunikasi dengan satu organisasi saja. Banyak organisasi pers yang sah, legal, dan diisi oleh wartawan profesional. Masing-masing bertanggung jawab atas anggotanya secara moral maupun etik,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri pers untuk terus menjunjung tinggi semangat inklusivitas dan kesetaraan, sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers.