MA Tegaskan Vonis Bebas terhadap Aktivis Lingkungan, Putusan PN Dinilai Tepat

Wajahsiberindonesia.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa atas vonis bebas terhadap Dwi Andika, seorang aktivis lingkungan asal Kalimantan Timur yang sempat dituduh melakukan perusakan fasilitas tambang. Putusan tersebut sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Samarinda yang menyatakan Dwi tidak bersalah karena tidak cukup bukti.

Dalam salinan putusan bernomor 1243 K/Pid/2025 yang diunggah ke situs resmi MA, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan Dwi saat aksi unjuk rasa tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

Dwi Andika sebelumnya ditangkap pada September 2024 usai aksi damai menolak aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Bukit Soeharto. Ia didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kerusakan, namun bukti video dan saksi tidak menunjukkan keterlibatannya secara langsung.

Kuasa hukum Dwi, Rini Astuti dari LBH Samarinda, menyambut gembira putusan MA tersebut.

> “Ini adalah bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada kebenaran. Klien kami adalah pejuang lingkungan, bukan pelaku kriminal,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/7).

 

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Lingkungan Indonesia (LPLI) menilai kasus ini menjadi preseden baik dalam penegakan hukum terhadap aktivis.

> “Putusan ini menunjukkan pentingnya menjaga ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat,” kata Direktur LPLI, Taufik Ramadhan.

 

Kasus ini menjadi sorotan luas di media sosial dan memicu aksi solidaritas dari berbagai komunitas sipil sejak awal penahanan Dwi.