Mangrove Digilas Proyek Ilegal, Aparat Diduga Tutup Mata

Wajahsiberindonesia.com, Batam – Perusakan lingkungan hidup berskala besar kembali terjadi di Batam. PT Bintang Jaya Husada, eksekutor proyek perumahan milik Citilink Central Propertindo di kawasan Botania, Batam Center, terbukti melakukan penimbunan lahan seluas 27 hektar didalamnya penimbunan mangrove dugaan 5 hektar.

Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas tidak memiliki izin penimbunan, tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta tanpa dokumen legalitas lain ini dibiarkan begitu saja berjalan. Dugaan kuat muncul: aparat terkait memilih tutup mata.

Hancurnya Penyangga Pesisir

Mangrove atau bakau bukan sekadar tumbuhan pantai. Ia adalah benteng alami terhadap abrasi, penyaring limbah, rumah bagi ribuan biota laut, sekaligus sumber kehidupan ekonomi masyarakat pesisir. Dengan kata lain, menggilas mangrove sama dengan merampas masa depan ekologi dan ekonomi Batam.

Seorang aktivis lingkungan menegaskan, “Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini kejahatan lingkungan kelas berat. Jika aparat diam, maka mereka sedang berpihak pada pemodal hitam.

Tiga Undang-Undang Dilanggar

Tindakan PT Bintang Jaya Husada tidak sekadar melanggar aturan administratif, tetapi menabrak sejumlah undang-undang:

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

    • Pasal 36 ayat (1): Wajib ada izin lingkungan bagi kegiatan yang membutuhkan AMDAL/UKL-UPL.

    • Pasal 109: Ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

  2. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    • Pasal 35 huruf e: Melarang penimbunan yang merusak ekosistem pesisir.

    • Pasal 73 ayat (1): Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

  3. UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan.

    • Mangrove sebagai kawasan lindung adalah objek konservasi. Penimbunan tanpa izin adalah pelanggaran serius.

Diamnya Aparat, Tanda Tanya Publik

Meski berbagai regulasi jelas dilanggar, proyek rakus lahan ini masih terus berjalan. Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan aparat penegak hukum seolah kehilangan taring. Publik pun mulai bertanya: apakah ada kongkalikong antara pengembang dan aparat?

Data lapangan menunjukkan, setidaknya 5 hektar mangrove sudah hancur dari total 27 hektar yang direncanakan ditimbun. Namun hingga kini, tidak ada langkah nyata dari aparat. Sikap diam ini menguatkan dugaan adanya pembiaran, bahkan permainan di balik meja.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat menuntut langkah tegas dan segera, yakni:

  1. Hentikan proyek perumahan Citilink Central Propertindo.

  2. Pulihkan kembali ekosistem mangrove yang telah rusak.

  3. Proses hukum pidana terhadap PT Bintang Jaya Husada dan pihak-pihak terkait.

Jangan Biarkan Batam Jadi Ladang Perampokan Ekologi

Batam tidak boleh dijadikan ladang perampokan ekologi atas nama pembangunan. Bila hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, rakyat akan mencatat bahwa proyek ini bukan sekadar kejahatan lingkungan, melainkan konspirasi busuk antara developer serakah dan aparat yang bermain mata.

Baca Juga