Mulai Tahun Ini, Bali Tak Izinkan Penjualan Air Botol Plastik Kecil

Wajahsiberindonesia.com – Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang penjualan air minum dalam botol plastik berukuran kecil, khususnya yang kurang dari 1 liter. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya serius Bali dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai yang selama ini menjadi ancaman besar bagi lingkungan pulau dewata.

Larangan ini menyasar semua bentuk distribusi, baik di toko modern, warung tradisional, hotel, restoran, hingga pelaku usaha pariwisata. Pemerintah berharap, dengan menghentikan peredaran botol plastik kecil, akan terjadi pengurangan signifikan terhadap volume sampah plastik yang selama ini mendominasi tempat pembuangan akhir maupun mencemari pantai dan laut.

Menurut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali, botol plastik kecil adalah jenis kemasan yang paling sering ditemukan dalam sampah liar. Karena ukurannya yang kecil dan nilai ekonomisnya rendah, botol ini jarang dikumpulkan untuk didaur ulang. Akibatnya, sebagian besar berakhir mencemari ekosistem, terutama perairan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bali menegaskan bahwa pelarangan ini bukan semata-mata soal pembatasan, tetapi merupakan langkah strategis menuju pola konsumsi yang lebih bertanggung jawab. “Kami ingin masyarakat dan pelaku usaha terbiasa menggunakan kemasan yang bisa dipakai ulang atau dikembalikan, seperti botol kaca atau galon isi ulang,” ujarnya.

Namun, kebijakan ini juga memunculkan tantangan baru. Sejumlah pelaku usaha kecil mengaku masih butuh waktu untuk menyesuaikan diri, terutama dalam hal penyediaan alternatif kemasan. Pemerintah daerah menjawab hal ini dengan menjanjikan masa transisi, disertai edukasi dan pendampingan teknis agar adaptasi berjalan lancar tanpa memberatkan.

Dengan larangan ini, Bali kembali memperkuat posisinya sebagai daerah pelopor dalam gerakan pengurangan sampah plastik di Indonesia. Setelah sukses melarang kantong plastik, sedotan, dan styrofoam pada 2019, kini Bali melangkah lebih jauh untuk melindungi lingkungan, menjaga ekosistem pariwisata, dan memberi contoh nyata bahwa perubahan bisa dimulai dari kebijakan lokal yang berani.