Wajahsiberindonesia.com, Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah terus mematangkan pembahasan regulasi tersebut melalui rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, serta unsur masyarakat, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, dan dihadiri anggota Pansus tersebut menjadi forum strategis untuk menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi Ranperda yang tengah dibahas.
Dalam arahannya, Muhammad Rudi menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Batam saat ini memerlukan penanganan yang serius dan menyeluruh. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak cukup hanya berfokus pada proses pengangkutan dari sumber sampah atau rumah tangga, tetapi juga harus mencakup pengelolaan di hilir, terutama pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh dan kami harapkan dari persoalan landasan hukum yakni Perda dapat mendorong terwujudnya Batam yang bersih dan asri,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, revisi Perda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Menurutnya, persoalan sampah merupakan tantangan kompleks yang membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat diyakini dapat tercapai.
Selain berdampak pada kualitas lingkungan, keberhasilan pengelolaan sampah juga diyakini akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Lingkungan yang bersih, asri, dan tertata dinilai mampu meningkatkan daya tarik Kota Batam sebagai destinasi investasi maupun kunjungan wisata.
Melalui rapat dan FGD tersebut, Pansus DPRD Kota Batam berharap dapat memperoleh berbagai masukan konstruktif sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan di Kota Batam.

