Wajahsiberindonesia.com, Batam – Pembongkaran rumah milik warga Rempang yang terdampak proyek pembangunan Rempang Eco-City berlangsung teratur dan kondusif pada Kamis (14/11/2024).
Proses ini melibatkan personel dari Ditpam BP Batam, TNI, Polri, Satpol PP, serta perangkat RT lokal.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menginformasikan bahwa 44 rumah kosong di Pasir Panjang akan dibongkar secara bertahap.
Ia menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran, BP Batam telah memberikan santunan kepada pemilik rumah. Santunan ini meliputi biaya pembukaan lahan, tanaman yang tumbuh, serta sarana usaha seperti kandang ternak, warung, kolam ikan, sampan, kelong, dan kerambah.
Selain itu, masyarakat akan mendapatkan hunian kembali berupa rumah tipe 45 yang nilainya mencapai Rp 130.290.754, dengan status lahan hak milik.
“Pembongkaran ini telah mendapat persetujuan dari pemilik rumah yang telah pindah dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan,” ujarnya.
Ariastuty menambahkan bahwa pembongkaran ini merupakan salah satu langkah untuk mempercepat pengembangan Kawasan Rempang.
Dengan demikian, investasi di Pulau Rempang dapat segera terealisasi, dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari PSN Rempang Eco City.
“BP Batam terus mendorong realisasi investasi Rempang Eco City dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Semoga semua tahapan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tutupnya.