Wajahsiberindonesia.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang muncul terkait pengakhiran alokasi lahan Purajaya yang diberitakan di media dalam beberapa hari terakhir. Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menanggapi tuduhan hoaks yang dilontarkan oleh Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah.
“Sebagai juru bicara BP Batam, semua informasi yang kami sampaikan didasarkan pada fakta dan data dari unit terkait. Tuduhan hoaks dari Rury jelas melecehkan lembaga BP Batam dan Kepala BP Batam,” ungkap Ariastuty di Batam Center, Selasa (19/11/2024).
Ariastuty menjelaskan bahwa ada tiga tuduhan utama dari Rury Afriansyah sebagai pengelola Hotel Purajaya.
Tuduhan Pertama
Rury mengklaim bahwa PT DTL tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan seluas 10 hektar untuk Hotel Purajaya. Ariastuty menegaskan bahwa alokasi lahan PT DTL dimulai pada 7 September 1988 dan berakhir pada 7 September 2018. “Hingga akhir masa alokasi, PT DTL tidak pernah mengajukan permohonan perpanjangan,” jelasnya.
Tuduhan Kedua
Tuduhan kedua menyebutkan bahwa PT DTL tidak melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar UWT. Ariastuty menjelaskan bahwa setelah masa alokasi berakhir, BP Batam memberikan kesempatan kepada PT DTL untuk mengajukan permohonan perpanjangan. Namun, PT DTL tidak hadir dalam dua rapat yang diadakan BP Batam.
Meskipun BP Batam mengundang PT DTL untuk mempresentasikan rencana bisnis pada November 2019, rencana tersebut dinilai tidak memadai. Akibatnya, BP Batam menerbitkan Surat Penolakan, meminta PT DTL untuk menyerahkan kembali lahan.
Tuduhan Ketiga
Terkait pembatalan alokasi lahan seluas 20 hektar yang juga dimiliki PT DTL, Ariastuty menekankan bahwa lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai perjanjian. Sejak alokasi dimulai pada Juni 1993, BP Batam telah melakukan evaluasi dan menerbitkan surat pemberitahuan. PT DTL tidak menunjukkan pemanfaatan lahan dan tidak memenuhi syarat perizinan yang diperlukan. Oleh karena itu, BP Batam mengeluarkan SK Pembatalan alokasi tanah pada Mei 2020.
Ariastuty menegaskan bahwa langkah pembatalan alokasi lahan tersebut telah sah secara hukum, terbukti dari keputusan pengadilan yang menguntungkan BP Batam dalam beberapa gugatan yang diajukan oleh PT DTL.
“Kasus ini telah berulang kali digugat oleh PT DTL dan selalu dimenangkan oleh BP Batam. Saya mengimbau media untuk melakukan verifikasi sebelum memberitakan isu ini,” tutupnya.