Wajahsiberindonesia.com, Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa posisi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang ditempatkan di perbankan nasional tetap stabil. Bahkan, penempatan DHE SDA telah melampaui batas minimal yang ditetapkan, yakni 30 persen.
“Posisi devisa hasil ekspor yang disimpan di perbankan Indonesia relatif stabil. Awalnya ditetapkan minimum 30 persen, tetapi dalam data yang ada, jumlahnya bahkan mencapai 37 hingga 42 persen. Ini menunjukkan bahwa para eksportir telah menempatkan lebih dari ketentuan minimum. Saat ini, dengan kebijakan 100 persen, khususnya bagi komoditas batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan nikel, ketiga sektor ini menjadi penyumbang devisa ekspor terbesar bagi Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Sebagai langkah memperkuat ketahanan ekonomi nasional, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan di rekening khusus di bank nasional. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Menkeu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu aktivitas eksportir dan produsen. Kebutuhan konversi rupiah, pembayaran dalam valuta asing untuk pajak, dividen, pengadaan barang yang tidak tersedia di dalam negeri, serta pelunasan pinjaman eksportir akan tetap terjamin dan tidak mengalami kendala.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengalami gangguan finansial atau kesulitan memenuhi kewajiban mereka akibat retensi DHE SDA selama 12 bulan,” tegasnya.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa kebijakan serupa diterapkan di berbagai negara sebagai langkah strategis untuk memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam benar-benar dapat memperkuat perekonomian nasional.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa hasil bumi, air, dan sumber daya alam Indonesia benar-benar masuk ke dalam negeri dan berkontribusi bagi ekonomi nasional. Dengan sistem perbankan dan keuangan yang semakin kuat, kita dapat terus memberikan layanan optimal bagi para eksportir,” pungkasnya.
sumber: infopublik.id