PPATK Akan Blokir Rekening Nganggur: Tiga Kriteria Utama yang Perlu Diketahui

Wajahsiberindonesia.com , Jakarta, 30 Juli 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa mereka akan memblokir rekening-rekening yang dianggap tidak aktif atau “nganggur.” Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan pencucian uang. Berikut adalah tiga kriteria yang akan digunakan untuk menentukan rekening yang akan diblokir:

  1. Tidak Ada Transaksi Selama 12 Bulan
    Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari satu tahun akan masuk dalam kategori rekening nganggur. PPATK menilai bahwa kurangnya aktivitas ini dapat mengindikasikan potensi penyalahgunaan.
  2. Saldo Di Bawah Ambang Minimum
    Rekening dengan saldo di bawah ambang batas yang ditetapkan, misalnya Rp 1 juta, juga akan dipertimbangkan untuk diblokir. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang tidak lagi digunakan oleh pemiliknya.
  3. Identitas Pemilik Tidak Terverifikasi
    Rekening yang pemiliknya tidak dapat terverifikasi identitasnya akan menjadi target utama. PPATK bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk memastikan bahwa seluruh pemilik rekening memiliki identitas yang jelas dan valid.

PPATK menghimbau masyarakat untuk memeriksa rekening mereka dan memastikan bahwa semua informasi terbaru telah diperbarui. Jika rekening Anda termasuk dalam kriteria tersebut, disarankan untuk segera melakukan transaksi atau memperbarui data identitas.

Dengan langkah ini, PPATK berharap dapat meningkatkan keamanan sistem keuangan dan mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan di dunia perbankan. Masyarakat diharapkan aktif dalam melaporkan jika menemukan rekening yang mencurigakan.

sumber:cnnindonesia.com