PT Vesinter Diduga Gunakan Tanah Galian C Ilegal Untuk Menimbun Laut atau Reklamasi.

Wajahsiberindinesia.com, Batam – Dugaan adanya penimbunan di dalam Kawasan PT Vesinter Indonesia Punggur yang disinyalir menggunakan tanah hasil galian c ilegal. Pasalnya kegiatan galian tersebut dikabarkan tidak memiliki izin Cut and Fill maupun UPL – UKL semestinya. Kamis, (9/1/2025).

Sementara dugaan ini mencuat dari informasi yang didapat pewarta saat ke lokasi kegiatan galian C yang terletak di Seberang jalan PLTU Tanjung Kasam, Telaga Punggur. Kecamatan Nongsa.

Terpantau di lokasi, beberapa alat berat serta lori roda sepuluh yang mengangkut tanah keluar masuk. Bahkan diketahui tanah tersebut dibawa ke dalam kawasan PT Vesinter Indonesia yang disinyalir dipergunakan untuk penimbunan laut atau reklamasi

“Lokasi ini milik inisial YN dari Tunas dan dibuang ke PT Vesinter bang, untuk izin kami kurang tau, karena disini hanya sebagai pekerja. Untuk info lebih lanjut bisa tanyakan ke PT Vesinter, biasanya kami arahkan kesana jika ada media yang datang,” ucap Yoga kepada media.

Disisi lain, Ogi selaku sekuriti PT Vesinter Indonesia mengungkapkan bahwa tanah tersebut bukan diperuntukkan untuk perusahaan tempat dia bekerja.

“Tanahnya bukan untuk PT sini, hanya lewat saja dari sini, coba tanya ke bukit disana (Galian C),” terang

Kendati demikian, di Kawasan PT Vesinter Indonesia tidak terlihatnya plang perusahaan lain yang terpasang. Oleh sebab itu, besar dugaan tanah hasil galian C tersebut digunakan untuk penimbunan lahan di dalam kawasan PT Vesinter.

Hingga berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada Pimpinan PT Vesinter Indonesia, penanggung jawab kegiatan galian C, serta Instansi terkait.

Hirmawansyah