Mataram, 27 September 2024. Rapat Konsolidasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang dilaksanakan pada tanggal 25 hingga 27 September 2024 resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi NTB. Kegiatan konsolidasi yang diadakan di Hotel Lombok Raya ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari unsur Dinas PMD Provinsi/Kabupaten, Bappeda Provinsi/Kabupaten, Inspektorat Daerah Provinsi, Regional Management Consultant (RMC) Provinsi, Tenaga Pendamping Profesional (TPP-TAPM) Provinsi, serta perwakilan camat dan kepala desa. Narasumber dalam rapat kali ini berasal dari Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi NTB, Kepala Bappeda Provinsi NTB, dan Inspektur Pembantu I Inspektorat Provinsi NTB.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa serta laporan dari panitia penyelenggara. Dalam laporannya, Sekretaris Dinas DPMPD Provinsi NTB mengucapkan rasa syukur dan terima kasih serta menyampaikan rasa bahagia dapat berkumpul dengan para peserta dari berbagai unsur untuk mencari solusi keberlanjutan Program P3PD. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung daerah dalam upaya pengendalian pelaksanaan P3PD serta mempersiapkan keberlanjutannya.
Dalam sambutannya, Asisten I mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas izin-Nya, kegiatan konsolidasi P3PD tahun 2024 dapat dilaksanakan. Ia juga menyampaikan harapannya agar Program P3PD dapat terus berlanjut, karena program ini dianggap sebagai pemicu dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Asisten I menambahkan bahwa momen konsolidasi ini memberikan kesempatan kepada pemerintah supra desa untuk berdiskusi dan bertukar informasi guna memastikan keberlanjutan pembangunan desa, sehingga desa-desa dapat menjadi lebih mandiri dan inovatif. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan di desa sangat beragam, dengan berbagai model implementasi dan tantangan yang muncul. Oleh karena itu, konsolidasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan sinergis dan mencapai hasil yang diharapkan.
Dalam sambutannya, Asisten I berharap Program P3PD dapat memperkuat kredibilitas dan tata kelola desa yang lebih baik. Program ini diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan seperti kemiskinan ekstrem, stunting, dan lain-lain. Ia juga mengapresiasi dukungan dari Dirjen Bina Pemdes dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa serta rencana aksi yang telah disusun agar dapat diimplementasikan dengan baik.
Setelah sambutan dan pembukaan rapat konsolidasi oleh Asisten I, kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Dirjen Bina Pemdes yang disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Dirjen Bina Pemdes. Dalam arahannya, disampaikan bahwa tahun 2024 merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan Program P3PD. Program ini telah memberikan intervensi kepada 70% desa di 380 kabupaten/kota di 37 provinsi, termasuk 995 desa di 10 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang perlu dikembangkan dari segi kuantitas dan kualitas.
Arah kebijakan P3PD tahun 2024 tetap fokus pada penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa, terutama dalam meningkatkan kualitas belanja desa. Selain itu, program ini juga memberikan penguatan sistem pendampingan serta pengembangan kapasitas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Kegiatan ini diharapkan memberikan dampak positif yang dirasakan seluruh masyarakat desa melalui perbaikan kinerja pemerintahan dan pembangunan desa.
Terkait keberlanjutan program, isu ini menjadi perhatian penting bagi semua pemangku kebijakan, karena keberlanjutan merupakan kunci keberhasilan program. Konsolidasi ini adalah momen penting untuk mengawal pelaksanaan program agar mencapai tujuan yang diinginkan dan memastikan keberlanjutannya melalui pelembagaan oleh daerah, sehingga tercipta peningkatan kualitas belanja desa serta perbaikan layanan dasar kepada masyarakat.
Dalam panel diskusi, Kepala DPMPD Provinsi NTB menjelaskan bahwa tujuan P3PD adalah meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sistem akuntabilitas desa yang akan berdampak pada peningkatan kualitas belanja desa. Ia juga memaparkan bahwa indikator kinerja P3PD dievaluasi setiap tahun.
Terkait dengan perencanaan pembangunan desa, narasumber menekankan pentingnya konsep perencanaan berbasis Pengurangan Risiko Bencana (PRB), di mana desa-desa yang menjadi fokus kegiatan lintas sektoral harus memiliki kapasitas yang memadai untuk tata kelola yang lebih baik. Mengingat anggaran yang terbatas, kolaborasi antara pihak-pihak terkait sangat diperlukan. P3PD telah berhasil menjangkau 98% desa dengan memberikan pelatihan kepada 4 orang aparatur desa di setiap desa.
Kepala DPMPD juga menyampaikan tantangan dalam menjaga keberlanjutan program, serta pentingnya rumusan strategi keluar (exit strategy), yaitu:
- Pelaksanaan P3PD tahun 2024 merupakan tahap akhir dari serangkaian kegiatan yang dimulai sejak tahun 2020.
- Kegiatan di tahun 2024 fokus pada penyiapan pelembagaan dan keberlanjutan program pasca berakhirnya P3PD.
- Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat melalui keterpaduan seluruh pemangku kepentingan, terutama komponen P3PD.
Sebagai pernyataan penutup, Kepala DPMPD menekankan pentingnya memberikan layanan yang efektif bagi desa melalui pengembangan model layanan konsultasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan dengan pola layanan satu pintu.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi NTB menyampaikan terima kasih atas terlaksananya konsolidasi P3PD dan menilai kegiatan ini sebagai kesempatan penting untuk berbagi informasi serta menyinkronkan perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan kabupaten, provinsi, dan nasional. P3PD dianggap tepat hadir bersamaan dengan perencanaan berbasis data mikro di desa, yang telah memberikan penguatan kepada aparatur desa. Kepala Bappeda juga berharap P3PD dapat menjadi pemicu untuk mewujudkan Indonesia Emas.
Lebih lanjut, Kepala Bappeda menjelaskan bahwa intervensi program berbasis pada data registrasi sosial ekonomi (regsosek), di mana pemerintah desa dan kecamatan perlu diberikan akses atas data tersebut untuk pemutakhiran perencanaan dan pembangunan. Kolaborasi dengan pihak lain sangat diperlukan dalam proses ini, dan pemutakhiran data regsosek akan dilakukan di tingkat desa.
**Ditulis oleh: Lukman Taufik (Training Specialist)**