Wajahsiberindonesia.com, Batam – kejahatan lingkungan pada kepemimpinan Walikota Batam Amsakar Akhmad dan li Claudia Candra semakin masif, disebabkan karena Cut & Fill, galian C dan pembabatan Hutan mangrove yang tidak memiliki ijin, seperti yang saat ini terjadi di lokasi Pantai Tanjung Tritip kampung nelayan Tanjung Uma, tepatnya di belakang sekolah SMAN 12, saat media turun lapangan sabtu ( 19 / 07 / 2025 ).
Beberapa alat berat seperti Bul Dozer, Kobelco terparkir di lokasi, saat media bertanya kepada Penjaga, mengatakan pekerjaan mereka memiliki ijin, tetapi saat media bertanya atas nama perusahaan apa, yang bersangkutan tidak tahu, begitu juga ijin apa yang mereka miliki.
Penimbunan pohon mangrove di pantai Tanjung Tritip kampung nelayan tanjung uma sudah berjalan beberapa hari, dan dilaksanakan pekerjaan malam hari, Kendaraan Dump truk mengangkut tanah timbun bousit dari bukit Tiban,di bawa ke lokasi untuk menimbun pohon mangrove.
Pekerja pembabatan hutan mangrove seperti ini begitu masif, namun tidak ada pengawasan dari instansi terkait.
Mengingat Reklamasi tersebut dapat merusak pohon mangrove yang luas, tentunya harus ada penindakan secepatnya.
Dan pekerjaan tersebut seperti pekerjaan reklamasi siluman, di sebabkan tidak ada plang nama pekerjaan, begitu keabsahan data lokasi perusahaan.
Oleh karenanya diminta Dinas lingkungan hidup dan Dirkrimsus Polda Kepri turun ke lapangan, Lidik pekerja reklamasi yang menimbun pohon mangrove di pesisir pantai Tanjung Tritip kampung nelayan tanjung uma, kecamatan lubuk baja kota Batam.
Hirmawansyah