Wajahsiberindonesia.com, RIAU – Berdasarkan data penggunaan Dana BOS yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tiap tahunnya yang kami peroleh, maka di bulan September 2025 yang lalu awak media Garda Publik melayangkan Surat Konfirmasi resmi dengan mendatangi langsung SMAN 1 Tambusai Utara, SMAN 1 Tandun dan SMKN 1 Tambusai untuk mendapatkan penjelasan langsung dan bukti konkrit dari ketiga kepsek yaitu Auzar, S.Pd, Nurhidayati, S.Pd dan Wardana, M.Pd perihal dugaan korupsi Dana Bos yang kami pertanyakan dari tahun 2019 s/d 2024 terkhusus saat Pandemik Covid-19 di tahun 2020 s/d 2022. Namun ketiga kepsek di atas tidak pernah menghubungi kami untuk memberikan penjelasan sehingga kami melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kab. Rokan Hulu Riau.
Program BOS sendiri yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia guna meningkatkan akses pendidikan dan mutu pendidikan. Namun sangat disayangkan ada beberapa kasus di mana Dana BOS dikorupsi oleh oknum-oknum kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi.
Kebanyakan kepala sekolah sering menghindar saat di kroscek langsung dengan data perihal penggunaan Dana BOS dengan dalih “telah diperiksa Inspektorat bahkan BPK daerah”. Meskipun demikian, masih ada saja didapati beberapa kepsek yang dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) menjadi tersangka dan dihukum atas korupsi Dana Bos yang dilakukan. Dan seperti baru-baru ini terjadi di salah satu SMAN di Kabupaten Rokan Hulu Riau, dimana kepseknya sudah diperiksa atau diaudit setiap tahun penggunaan Dana BOS nya oleh Inspektorat atau BPK Daerah, namun telah resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi Dana BOS.
Dari data penggunaan Dana BOS yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek untuk tahun 2020 s/d 2024, kami melihat ada banyak penggunaannya yang sangat tidak masuk akal dan mencurigakan serta cenderung dihabiskan setiap tahunnya terutama saat terjadi Pandemik Virus Covid-19 di Tahun 2020 s/d 2022 di ketiga sekolah tersebut di atas. Dari 12 Pos pengeluaran, kami menyoroti pos “Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah”.
Seperti kita ketahui bersama bahwa tahun 2020 dan 2021 adalah masa Pandemi Covid-19 terparah di seluruh dunia termasuk Indonesia yang mana seluruh kegiatan manusia dibatasi hanya di rumah aja dan salah satunya adalah proses belajar mengajar dan aktivitas sekolah yang bersifat berkumpul untuk menghindari penularan virus Covid-19 di kalangan siswa kala itu, sehingga proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau online dari rumah.
Ditambah lagi bahwa di tahun 2020 s/d 2022 saat Pandemik sistem belanja dana BOS masih belum menggunakan Aplikasi SIPLah (belanja online) alias masih belanja manual sehingga menambah kecurigaan kami adanya penyelewengan Dana BOS yang sangat besar, sehingga dalam hal ini banyak dimanfaatkan oleh oknum kepala sekolah untuk memperkaya diri sendiri.
Dan Aplikasi SIPLah sendiri diluncurkan oleh Kemendikbudristek berdasarkan PMK 58/03/2022 dan mulai dilaksankan bertahap dari bulan Juli 2022 dengan tujuan mengontrol penggunaan Belanja Dana BOS itu sendiri. Meskipun sudah ada Alikasi Belanja SIPLah, namun masih aja ada terjadi kasus Korupsi Dana BOS yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala sekolah yang tak bertanggung jawab di beberapa daerah.
Melalui pelaporan ini, kami meminta kepada bapak Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H selaku kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu Riau melalui Intelijen dan Tipidsus Kejari agar serius dalam menindaklanjuti laporan dugaan Korupsi Dana BOS kami ini seperti yang telah dilakukan terhadap salah satu SMAN di Kab. Rokan Hulu baru-baru ini agar kinerja Kejaksaan Negeri dapat dipercaya oleh masyarat dalam penindakan kasus-kasus Korupsi terkhusus di lingkungan sekolah agar memberi efek jera dan terciptanya dunia pendidikan yang berkualitas serta bermoral tinggi. Dalam hal ini kami akan terus mengawal proses hukum pelaporan dugaan korupsi Dana BOS ini.
Apabila nantinya terbukti Korupsi maka para oknum kepala sekolah SMK Negeri diPekanbaru tersebut sudah nengangkangi UU RI No 3 Tahun 1999 Pasal 3 Jo UU No 20 Tahun 2001 yaitu : “Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yg dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.






