Rusaknya Hutan Lindung Disamping PLTU Tanjung Uncang Batam” Diduga dilakukan PT.Bright PLN Batam” LSM Meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak

WAJAHSIBERINDONESIA.com, Batam adanya Dugaan Perusakan hutan lindung yang dilakukan oleh PT. Bright PLN Batam, mendapat Perhatian serius dari Lembaga suadaya masyarakat (LSM) kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.

Abdul Rajak, Ketua Dewan Peduli Masyarakat Propinsi Kepulauan Riau Meminta Polda Kepri turun Investigasi  kelapangan untuk  menindak Pelaku Perusak hutan lindung tersebut.” Pintanya.

Abdul Rajak mengatakan sebelumnya kami bersama rekan- rekan Aktivis telah melakukan Investigasi kelokasi hutan lindung yang terletak bersebelahan dengan PLTUG Tanjung uncang tersebut, dimana terlihat  dilokasi lagi ada kegiatan Pemotongan lahan, Proyek Cut And Fill, tanpa terpantau oleh instansi terkait Penegak hukum, DLH dan aparat Penegak hukum Kepolisian Polda Kepri, dikatakan Abdul Rajak kepada awak media Rabu tanggal 29/11-2023 diBatam Centre. Dan kami sudah menyusun langkah- langkah Aksi Demo dikantor Polda Kepri agar pelaku Perusak hutan lindung diproses secara hukum.” Ujarnya.

Ditempat yang berbeda Praktisi hukum kota Batam, Eduard Kamaleng SH. Mengatakan Perusakan hutan lindung dikota Batam tidak boleh dibiarkan,
Dan kita berharap kepada instansi terkait yakitu Dirreskrimsus Polda Kepri, DLHK kepri, bisa bertindak, untuk menindak tegas Pelakunya sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan hukum yang Berlaku dinegeri ini.” Pintannya.
Ditambahkannya, informasi Pelaku perusakan hutan lindung tersebut diduga PT. Bright PLN Batam,
Inikan sangat aneh Perusahaan Besar, sebesar PT. Bright PLN Batam tidak patuh dan taat aturan Perundang- undangan yang berlaku dinegeri ini,
Kami bersama Aktivis Lsm/OKP Pratisi hukum, akan membuat surat Pemberitahuan aksi demo kepolda Kepri, minta agar Pelaku perusak hutan lindung tersebut diproses secara hukum.” Ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua umum, Forum sahabat (Forsab) Batam, Iwan Kuswandi Kami siap bersama Lsm/OKP, lainnya melakukan aksi demo kepolda Kepri, agar Pelaku perusak hutan lindung dikota Batam diproses secara hukum yang berlaku.”pintanya.
Ditambahkan Iwan, saat ini Batam mulai gersang karena banyak perusakan hutan yang tak terkendali oleh pelaku tangan yang tidak bertanggung jawab, akibatnya Batam banjir dikala hujan, gersang dikala kemarau,
Maka dari itu kita sebagai masyarakat Batam,
Wajib menjaga kelestarian hutan dikota Batam, untuk menjaga kelansung hidup serta kesehatan anak-anak cucu kita kedapan.” Timpalnya.

Sebelumnya awak Media, pada hari kamis tanggal 23/11- 2023 Lalu, telah berupaya melakukan konfirmasi ke-Kantor PT.Bright  PLN Batam, diBatam Centre terkait Prihal diatas,  salah seorang satpam yang berjaga  dikantor PLN Batam itu, minta awak media menunggu diruangan tunggu, karena pihak PLN Batam, sedang sibut,
Setelah lama berselang, Satpam Penjaga keamanan PLN Batam tersebut kembali mendatangi awak Media menyampaikan bahwa pihak PT.Brigth PLN Batam tidak bersedia untuk dikonfirmasi.
Sebagai mana dikatahui  tercatat dalam UUD Bahwa sanksi Bagi Pelaku Perusak hutan:
Ancaman Penjara 15 Tahun penjara,
dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.(Red)