Oleh : Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri.
Wajahsiberindonesia.com, Batam – Amsakar Akhmad dan Li Claudia Chandra selaku kepala BP Batam dan wakil Kepala BP Batam, bahwa keduanya menerapkan kepentingan politik nya diatas kepentingan pelayanan. Hal ini terlihat dalam penyusunan dan penetapan pengisian pejabat di struktur organisasi pada Lembaga BP Batam baik terhadap eselon 2 maupun terhadap eselon 3 dan eselon 4.
Dari apa yang sudah terjadi pada pelantikan eselon 2 sebelumnya juga terjadi pada pelantikan pejabat eselon 3 dan eselon 4 yang tidak berdasarkan kompetensi, kepangkatan, kemampuan dan pengalaman yang dimiliki oleh sumber daya manusianya dan penuh intrik dimana siapa yang bawa bendera maka dialah yang menjadi pemenangnya, sehingga dengan mudahnya mencampakkan dan menempatkan orang-orang yang tidak sesuai dengan kompetensi dan bahkan mencampakkan orang-orang yang mempunyai kompetensi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan alias non job dari eselon 3 dan eselon 4.
Seyogianya Kepala/Wakil Kepala BP Batam memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada Lembaga pemerintah baik pada saat penyusunan yaitu melalui proses BAPERJAKAT yang terrencana maupun pada saat penetapannya.
Penyusunan pejabat eselon 3 dan eselon 4 tidak terencana dengan baik dan antar kedeputian saling berebut serta mendorong orang-orang yang memiliki kedekatan dan yang hanya pandai bicara saja. Terlebih lagi adanya beberapa pejabat eselon 3 dan eselon 4 yang mengalami pencopotan dalam jabatan struktural tanpa melalui proses administrasi kepegawaian.
Nampak bahwa peran BAPERJAKAT tidak berjalan sesuai ketentuan sebagaimana halnya yang telah diatur, dimana peran utama BAPERJAKAT adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam hal pengangkatan, mutasi, promosi, dan pemberhentian pegawai, khususnya dalam jabatan struktural dan fungsional. Selain itu, BAPERJAKAT juga dapat mengakomodir permohonan pegawai terkait jabatan.
Singkatnya, BAPERJAKAT berperan penting dalam proses pengambilan keputusan terkait kepegawaian di suatu instansi, memastikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang dan objektif melalui langkah-langkah yang meliputi Pembentukan, Rapat, Evaluasi dan Pertimbangan, Penyusunan Rekomendasi, Pengambilan Keputusan, hingga Penyampaian Berita Acara kepada pimpinan Lembaga.
Terhadap hal tersebut, Kepala/Wakil Kepala sangatlah bertanggungjawab atas pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan structural yang meliputi:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Struktural.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (termasuk persyaratan yang harus dipenuhi).
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.
Sedangkan dalam lembaga BP Batam juga memiliki peraturan yang merupakan penjabatan dari peraturan diatas khususnya yang mengatur mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian yang tertuang dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2010 mengenai pedoman kepegawaian.
Dengan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut, sebaiknya pemerintah pusat yang dalam hal ini diwakili oleh Kemenko.Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara dan Lembaga terkait lainnya sebagai pemilik dan pembina lembaga BP Batam dapat melakukan pembenahan, pengkajian dan pembinaan terhadap Pimpinan BP Batam agar tidak terbelenggu dan tersandera dalam politik seperti saat ini atau sebaiknya BP Batam dikembalikan ke fungsi semula sebagai lembaga professional.
Diharapkan para lembaga Pembina BP Batam berperan untuk mengembalikan nama baik BP Batam dimata Masyarakat, Pengguna Layanan maupun dimata pegawainya sendiri.
Hirmawansyah