Wajahsiberindonesia.com, PEKANBARU – Dalam dunia pendidikan, seharusnya integritas dan rasa hormat menjadi landasan utama. Namun, kenyataan di SMK Negeri 2 Pekanbaru, di bawah kepemimpinan Bapak Peri Deswandi, memperlihatkan gambaran yang sangat berbeda. Selama satu minggu terakhir, tim media dan LSM AJAR telah berupaya menghubungi pihak sekolah hingga lima kali untuk menanyakan informasi terkait Surat Konfirmasi yang telah kami serahkan kepada administrasi, yang diterima langsung oleh Bapak Peri. Surat ini membawa isu serius mengenai dugaan korupsi dana BOS untuk periode 2020 hingga 2024. Selain menjalankan tugas sebagai kepala sekolah, Bapak Peri juga menjabat sebagai Ketua MKKS SMK se-Pekanbaru. Namun, hingga berita ini ditayangkan, sekolah-sekolah lain yang kami hubungi belum memberikan tanggapan.
Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukanlah hal baru di Indonesia. Masalah ini menunjukkan dampak serius terhadap pendidikan dan kemajuan lembaga pendidikan di berbagai daerah.
Program BOS, yang diinisiasi pemerintah untuk mendukung keuangan sekolah-sekolah demi meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, telah disalahgunakan oleh oknum-oknum kepala sekolah yang meraup keuntungan pribadi dari semangat yang baik ini.
Dari data yang kami kumpulkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS untuk tahun 2020 hingga 2024, kami menemukan adanya pola penggunaan yang sangat mencurigakan, terutama selama masa pandemi Covid-19 dari tahun 2020 hingga 2022 di sejumlah SMK Negeri di Pekanbaru, Riau.
Berikut adalah rincian penerimaan dan pengeluaran dana BOS di dua SMK Negeri di Pekanbaru, khususnya pada masa puncak pandemi Covid-19 dari tahun 2020 hingga 2021:
- SMKN 2 Pekanbaru – Kepala Sekolah: Peri Daswandi, M.Pd
- Penerimaan Dana BOS tahun 2020: Rp 3.864.800.000
(Pengeluaran untuk Kegiatan Pembelajaran/Ekstrakurikuler: Rp 630.746.820 dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 565.671.800). - Penerimaan Dana BOS tahun 2021: Rp 3.826.080.000
(Pengeluaran untuk Kegiatan Pembelajaran/Ekstrakurikuler: Rp 916.363.150 dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 1.050.310.040).
- Penerimaan Dana BOS tahun 2020: Rp 3.864.800.000
- SMKN 5 Pekanbaru – Kepala Sekolah: Dwi Bowo Sukmono, M.M.
- Penerimaan Dana BOS tahun 2020: Rp 2.663.840.000
(Pengeluaran untuk Kegiatan Pembelajaran/Ekstrakurikuler: Rp 94.101.890 dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 181.234.300). - Penerimaan Dana BOS tahun 2021: Rp 2.854.720.000
(Pengeluaran untuk Kegiatan Pembelajaran/Ekstrakurikuler: Rp 487.544.689 dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 555.005.426).
- Penerimaan Dana BOS tahun 2020: Rp 2.663.840.000
Tahun 2020 dan 2021 merupakan masa paling menantang akibat pandemi Covid-19, dengan semua aktivitas belajar mengajar yang dilakukan secara daring. Ironisnya, dugaan kami, ada oknum kepala sekolah yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri melalui kegiatan dan transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Perlu dicatat bahwa pada periode tersebut, sistem penggunaan dana BOS belum menggunakan aplikasi SIPLah, sehingga kesempatan untuk menyalahgunakan dana sangat besar. SIPLah baru diperkenalkan oleh Kemendikbud berdasarkan PMK 58/03/2022 dan mulai diterapkan secara bertahap sejak Juli 2022 untuk mengawasi penggunaan dana BOS. Sayangnya, meskipun ada sistem pengawasan, praktik korupsi tetap muncul, sering kali melibatkan kolusi dengan vendor atau penyedia barang/jasa.
Kami berharap supaya para kepala sekolah dapat memberikan tanggapan positif terhadap Surat Konfirmasi yang telah kami serahkan. Jika hal ini tidak terpenuhi, kami tidak segan untuk melaporkan dugaan korupsi ini kepada aparat penegak hukum, demi menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di Pekanbaru. Mari bersama-sama kita wujudkan pendidikan yang bersih dan bermutu demi masa depan bangsa