Wajahsiberindonesia.com, Jambi I Gudang minyak ilegal sebagai tempat penimbunan minyak ilegal masih saja marak beroperasi di Kota Jambi. Salah satunya gudang milik oknum polisi berinisial Z yang diduga ilegal masih beroperasi beralamat Berlokasi Daerah Lingkar Selatan Bohok Tepat nya dekat dengan Asrama Brimob Jambi. Selasa, 28/11/2023.
Gudang diduga minyak ilegal milik Z tersebut terang -terangan pada siang hari, minyak tersebut untuk di timbun dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Banyak cara yang dilakukan oleh pemain-pemain BBM ilegal terutama pemilik gudang di Jambi termasuk “Z”. Gudang tersebut beroperasi sudah lama dimana BBM mereka bawa dari penyulingan illegal dari Provinsi sumatera Selatan ke Jambi.
Pada saat awak media mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada satu unit Mobil PS Colt diesel No Pol. BH 8931 MH membawa minyak BBM illegal dari penyulingan Minyak ilegal dari provinsi Sumatera Selatan ke Jambi.
Tim Media Segera melakukan Investigasi dengan mengikuti salah satu unit Mobil PS Colt Diesel dengan No. Pol BH. 8931 MH dari perbatasan Muaro jambi ke kota Jambi sampai Akhir nya memasuki salah satu Gudang Milik Z salah satu oknum Polisi tersebut. Mobil yang membawa minyak diduga illegal sangat laju karena ketakutan dibuntuti oleh awak media sampai masuk gudang dengan sigap karyawan menutup pagar seng serta mengunci dari dalam gudang dan tak mau keluar lagi. Gudang tersebut terletak di Lingkar Selatan Bohok Tepat nya Gudang tersebut Tidak jauh berada dari Asrama Brimob Bohok Jambi.

Dari keterangan Saksi yang berada di Gudang, Bahwa Gudang tersebut dimiliki Oleh Oknum Polisi inisial “Z”. Saat Tim mencoba meminta keterangan dari oknum “Z” tersebut melalui pesan WhatsApp tidak memberi Respon, serta panggilan tidak di jawab, bahkan sempat beberapa orang didalam Gudang keluar Diduga Hendak Megintimidasi Para Awak Media.
Penimbunan minyak illegal milik Z jelas sekali melanggar UU dimana negara dirugikan akibat bisnis ilegal BBM ini karena sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas di mana diatur bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah, retribusi daerah, dan iuran badan usaha.
Sampai saat ini awak media terus melakukan investigasi dan konfirmasi terhadap Z dan pengurus masih belum mau menanggapi. (Iwan)