Wajahsiberindonesia.com, Batam – Suasana ruang sidang gemuruh saat Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd., berbicara mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam. Agenda utama hari itu adalah Penyampaian dan Penjelasan terkait Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, pada Selasa (26/3/2024).
“Dengan populasi penduduk Kota Batam yang mencapai 1.256.242 jiwa pada tahun 2023, kami menyadari bahwa lahan yang tersedia tidak sebanding. Dengan rata-rata 20 orang meninggal setiap harinya di Kota Batam, Pemko Batam berupaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum di bidang penyelenggaraan pemakaman,” ungkap Jefridin.
Dalam upaya penataan Tempat Pemakaman Umum, Pemko Batam mengacu pada Rencana Tata Ruang Kota. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 Ayat (3) PP No.9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
“Pertumbuhan penduduk akan mempengaruhi kebutuhan lahan sebagai tempat tinggal dan juga ketersediaan lahan untuk pemakaman umum. Maka, langkah ini menjadi antisipasi dalam penataan wilayah perkotaan,” tambahnya.
Jefridin menyampaikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam telah disepakati. Hal ini termasuk dalam Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam tahun 2024.
“Kami, atas nama Pemko Batam, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kota Batam yang telah mengatur pelaksanaan penyelenggaraan pemakaman,” ujarnya dengan tulus.
Tak hanya itu, dalam rapat ini juga disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam untuk Tahun 2023. Rapat juga mencakup pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami isu tersebut.
“Kami berharap Laporan ini akan melalui pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya, mengakhiri sesi dengan semangat penuh.