Wajahsiberindonesia.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Delik Biasa, disingkat LBH Delik Biasa, merupakan lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
LBH Delik Biasa telah terdaftar di Kementerian Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0002891.AH.01.04 Tahun 2025 dan memiliki Akta Notaris Hendra Prihantino, SH.M.Kn, Nomor 20, Tanggal 20 Februari 2025.
Alamat LBH Delik Biasa:
Jln. Rexvin Boulevard Blok Ubud Nomor 63 A, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
HP: 081363759888
Struktur Organisasi LBH Delik Biasa
- Pelindung: Tuhan Yang Maha Esa
- Penasihat: ADV. Dr. Zakarias Manambe, SH., MH., CIL., M.Mis, M.PdK
- Pengawas: Dr.c. Hendri, S.Si., SH., SE., M.E.
- Ketua Yayasan: ADV. Saferiyusu Hulu, SH., MH.
Pengurus Harian
- Ketua Harian: Sehafahti Hulu, SH
- Sekretaris: Syukurman Lawolo
- Bendahara: Noverius Gulo, S.Pd
Jabatan di Lembaga Bantuan Hukum
- Direktur LBH: ADV. Ibnu Hajar, SH
- Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Advokasi: ADV. Palti Siringo-Ringo, SH
- Kepala Bidang Litigasi dan Non Litigasi: ADV. Ahmad Muzaki, SH
- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat: Yuniusman TB, C.BJ, CPS
- Kepala Bidang Media Centre: Melison Hulu
- Kepala Bidang Investigasi: Awaluddin
Misi dan Tujuan LBH Delik Biasa
LBH Delik Biasa bertujuan untuk memberikan bantuan hukum dan advokasi gratis kepada individu yang tidak mampu secara finansial, memastikan bahwa mereka mendapatkan akses keadilan. Lembaga ini juga berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat.
Fungsi dan Kegiatan LBH Delik Biasa
Fungsi utama LBH Delik Biasa meliputi:
- Menjamin hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dan kesetaraan di mata hukum.
- Mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
- Memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, serta menciptakan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.