Wajahsiberindonesia.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya membenahi standar gaji sopir truk angkutan barang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan klasik di jalan raya: truk obesitas atau over dimension and over loading (ODOL) yang kerap merusak jalan dan membahayakan keselamatan. Standarisasi upah dianggap sebagai salah satu akar masalah yang selama ini luput dari perhatian.
Banyak sopir truk selama ini terpaksa membawa muatan berlebih demi mengejar setoran. Pendapatan mereka sangat bergantung pada jumlah muatan dan jarak tempuh, bukan berdasarkan waktu kerja atau beban tanggung jawab. Sistem seperti ini mendorong praktik ODOL, yang meskipun melanggar aturan, seringkali dianggap sebagai satu-satunya cara agar sopir bisa membawa pulang penghasilan cukup.
Dengan revisi ini, pemerintah menetapkan standar gaji sopir berbasis upah minimum regional (UMR), ditambah tunjangan perjalanan dan insentif yang adil. Diharapkan, sopir tak lagi dibebani target yang tak masuk akal dan punya posisi tawar lebih baik terhadap pemilik armada atau perusahaan ekspedisi. Kesejahteraan sopir naik, keamanan jalan raya pun ikut meningkat.
Selain pembenahan gaji, pengawasan terhadap truk ODOL juga diperketat. Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kementerian PUPR untuk memasang lebih banyak alat timbang portabel serta melakukan penindakan langsung di lapangan. Truk yang terbukti membawa muatan melebihi batas akan ditindak tegas, termasuk pencabutan izin operasi.
Industri logistik dan pengusaha truk diminta mulai menyesuaikan diri. Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tapi juga transformasi menuju sistem angkutan barang yang lebih beradab dan berkelanjutan. Infrastruktur jalan kita tak bisa terus-menerus dijadikan korban demi efisiensi semu dari angkutan ODOL.
Jika reformasi ini konsisten dijalankan, maka truk obesitas bisa benar-benar tinggal sejarah. Yang kita butuhkan sekarang bukan hanya ketegasan pemerintah, tetapi juga komitmen dari seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk berubah ke arah yang lebih baik. Karena jalan raya yang aman adalah hak semua pengguna, bukan hanya tempat berburu untung semata.