Adanya Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Di TPU Kampung Jabi Nongsa

Wajahsiberindonesia.com, Jum’at, 26/07/2024, Batam.
Aktivitas pengrusakan lingkungan yang kerap terjadi di area Nongsa, bukan menjadi rahasia umum lagi di kalangan masyarakat kampung Jabi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hasil dari investigasi dan observasi media ini pada hari rabu, tanggal 24/07/2024, tepatnya pukul 16:00 wib. Melihat adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang kerap beroperasi di area tempat pemakaman umum (TPU) Kapung Jabi, yang beralamatkan di Jalan Hang Kasturi II KM 4.5 Kabil, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. tepatnya di depan Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito.

Sesampainya media ini di lokasi tambang pasir ilegal tersebut, yang berjarak kurang lebih dua ratus meter dari (TPU) itu, terlihat ada lima mesin dompeng dan pipa paralon yang sedang melakukan penyedotan pasir.

Salah satu pengusaha pasir ilegal, ia menyebut nama nya inisial (Y.G.), pada saat di wawancarai media ini mengatakan. “Kita di sini ada tiga mesin bang, yang satu ini baru jalan. “Ujarnya.

“Masih dengan Sumber, “Saya ini adalah adiknya (E.O) bang, (E.O) nya main di sebelah sana. “Ungkapnya.

“Ada juga pak yang main di sebelah kita ini, yang punya namanya Pak (N.RB.N), tapi yang main anak menantunya.” Tutup sumber.

Sementara itu, “Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Ramadhanto pernah menyampaikan bahwa, “ia akan menindak seluruh kegiatan tambang pasir ilegal tersebut karena menyebabkan kerusakan lingkungan.

“untuk orang yang terlibat di tambang pasir tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni dijerat UU Minerba tentang pertambangan mineral dan batubara dan berbagai perizinannya.

“Yang terlibat ada kensekuensi hukumnya. Jadi jika ada temuan lagi, langsung laporkan, dan kita tindak,”. “Tegasnya.

Maka dari itu, dengan adanya aktivitas tambang pasir ilegal tersebut yang dilakukan oleh para mapia tambang, demi meraup keuntungan untuk memperkaya diri sendiri. Media ini meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baik maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ditpam BP Batam serta komisi lll DPRD Kota Batam, diminta segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengerusakan lingkungan hidup.

Beserta dengan pihak kepolisian, khususnya kapolsek sektor Nongsa dan Kapolresta Barelang bapak, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.SI. sebagai jabatan baru dengan tugas yang baru, di minta untuk menerbitkan tambang pasir ilegal di area TPU Nongsa, sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana di ubah dalam UU RI No 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.

Hirmawansyah