Wajahsiberindonesia.com – Batam, Aktivitas Cud And Fill di kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, atau tempat nya di depan kantor camat Nongsa, Kota Batam, diduga ilegal.
Dimana aktivitas Cut and Fill tersebut diduga tidak memiliki izin UKL, UPL dan SPPL dari instansi terkait. Sehingga aktivitas tersebut pantas disebut aktivitas bodong.
Begitu juga, aktivitas tersebut diduga belum membayar pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, sehingga perbuatan tersebut dapat merugikan pendapat daera Kota Batam.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa aktivitas Cut and Fill di depan kantor camat Nongsa tersebut sudah dua kali dilakukan Penyetopan Oleh Anggota Ditpam BP Batam, akan tetapi mereka tetap saja bandel melakukan aktivitas tersebut.
“Mengenai aktivitas Cut And Fill di depan kantor camat Nongsa itu, sudah dua kali kita melakukan Penyetopan, akan tetapi mereka kucing-kucingan lagi melakukan aktivitas itu,” Ucap kasi pamling Ditpam BP Batam Asrin saat dikonfirmasi media ini, Selasa (03/9/2024).
Asrin mengatakan mengenai aktivitas Cut And Fill di depan kantor camat Nongsa bahwa sudah pihaknya setop. Bahkan jika ada mereka melakukan aktivitas kembali, maka pihaknya akan mengirim anggotanya untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Bahkan Asrin menyebutkan kepada media ini mengenai data perusahaan atau PT yang melakukan aktivitas Cut And Fill di depan kantor camat Nongsa tersebut sudah ada di kantor.
“Saya tau data perusahannya yang melakukan aktivitas Cut And Fill di depan kantor camat Nongsa itu, kebetulan saya lagi ada kegiatan di Nongsa, nanti setelah dikantor mohon ijin bukan saya tidakmau memberikan informasi, kebetulan saya lagi di lapangan,” Katanya.
Terpisah, Kepala Direktorat Infrastruktur Kawasan (DIK) BP Batam Marganda mengatakan mengenai aktivitas Cut And Fill di depan kantor camat Nongsa tersebut sudah pihaknya kasih surat peringatan.
“Oya, masalah aktivitas Cut And Fill di samping SPBU atau di depan kantor camat Nongsa itu kita sudah membuat surat peringatan, jadi gara-gara masih baru kita buat surat itu, dan di lokasi itu ada dua PL, kemungkinan surat itu baru nyampe di anggota Ditpam. Bahkan susah kali kita mencari tahu siapa pemiliknya itu,” Ucapa Marganda saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp nya.
Marganda mengatakan mengenai aktivitas Cut And Fill di depan kantor camat Nongsa atau samping SPBU Kabil itu, lantaran sudah pihaknya setop tetapi aktivitas tersebut masih saja berjalan, maka pihaknya akan mempersulit jika mereka melakukan pengurusan dokumen, atau legalitas lahan tersebut.
“Jadikan kita tidak mungkin membuat pos disana, paling tidak dia kenaknya nanti pada saat mereka menggurus GNP nya, jadi saat dia membanggun agak susah kita, kita tidak mungkin untuk monitor tiap hari dan kerja lagi.,” Jelas nya.
Sebenarnya kata dia, kan kalau Ditpam itu tugasnya menjaga aset karena dia harus proaktif untuk menegur. Kalau kami dari DIK yang penting surat ditanda tangani kalau ada masalah itu urusan mereka.
“Kita kan bukan tidak bisa eksekusi di lapangan cuman kadang – kadang pengusaha itu ada suara cinta dari badan pertanahan, tetapi kalau tidak ada eksennya akan kita tarik. jaman sekarang, surat dari limgkungan hidup itu bukan gampang,” katanya.
Sementara mengenai pelanggaran nomor 32 tahun 2009 mengenai sanksi pidana penjara bersifat akumulatif dengan sanksi pidana, Contohnya pada pasal 98 (1),
“Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)”.
Hirmawansyah