Anggota DPRD Batam Beli Stiker Parkir Tahunan, Dukung Optimalisasi Pengelolaan Parkir Kota

Wajahsiberindonesia.com, Batam – Kota Batam dengan antusias mendukung penuh optimalisasi pengelolaan parkir. Sebagai wujud nyata dukungan ini, para anggota DPRD beramai-ramai membeli stiker parkir tahunan yang disediakan Dinas Perhubungan (Dishub) pada konter yang dibuka di Gedung DPRD, Rabu (10/07/2024).

Terlihat sejumlah anggota DPRD bergantian mendatangi konter stiker parkir yang terletak di ruangan depan dekat tangga menuju lantai dua. Dua petugas Dishub dengan sigap melayani mereka, meminta fotokopi STNK, dan menginput data ke aplikasi berlangganan melalui notebook.

Ketua DPRD Nuryanto SH MH dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda juga turut serta membeli stiker tersebut. Mereka menyaksikan langsung petugas Dishub memasang stiker itu pada kaca depan mobil mereka. Selain mobil mereka, mobil milik Wakil Ketua III Ahmad Surya juga dipasangi stiker parkir tahunan.

“Salah satu ketentuan dalam Perda tentang Parkir ini menetapkan parkir berlangganan. Nilainya Rp 600 ribu per tahun untuk mobil dan Rp 250 ribu per tahun untuk sepeda motor,” ungkap Nuryanto.

Menurutnya, pembelian stiker oleh anggota DPRD hari itu merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan parkir yang baik sehingga optimal dalam pemasukan pendapatan daerah. Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menegaskan bahwa stiker tersebut berlaku untuk parkir di tepi jalan, bukan di tempat khusus seperti pusat perbelanjaan, bandara, dan pelabuhan.

“Dengan harga stiker ini, rinciannya hanya sekitar seribuan rupiah per hari. Jika kita semua mau berlangganan, tentu akan mengurangi kehilangan pendapatan dari sektor retribusi parkir. Pembelian stiker ini adalah bentuk komitmen kami terhadap sistem parkir tahunan sesuai amanah Perda,” tegas Cak Nur.

Dia juga berharap seluruh masyarakat tidak ragu menggunakan stiker tersebut. Masyarakat diimbau yakin dengan keamanan kendaraannya yang menggunakan stiker. Bahkan, jika ada juru parkir yang tetap memungut, maka segera dilaporkan karena ada ketentuan pidananya.

“Jika ada yang tetap memungut, ambil fotonya dan laporkan. Ada satgas yang akan menindak mereka,” timpal Wakil Ketua II DPRD Muhammad Yunus Muda.

Sementara itu, Cak Nur mengimbau seluruh juru parkir untuk tetap melayani kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan. “Yang ada stiker ini wajib dilayani dan jangan sekali-kali dipungut parkirnya karena bisa pidana. Bisa jadi persoalan jika tetap dipungut,” tegas dia.