Wajah Siber Indonesia.com,Jambi – Koperasi Sinar Abadi yang berada di Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, mengalami konflik di antara dua kepengurusan yang mengelola lahan seluas 180 hektar.
Dalam keterangan Sekretaris Koperasi Sinar Abadi tahun 2024, Antoni, menjelaskan bahwa koperasi ini didirikan pada tanggal 20 April 2005 dan bekerja sama dengan PT Puri Hijau Lestari (PHL) dengan perjanjian penjualan buah ke perusahaan.
Antoni menjelaskan bahwa pada awal pembentukan Koperasi Sinar Abadi, ketua pertama adalah Yudi M. Sa’i, diikuti oleh A. Gani, MHD Yani, Sulaiman, dan terakhir Maliki.
Aktivitas Koperasi Sinar Abadi di Desa Sogo yang dipimpin oleh Sulaiman tidak berjalan sesuai dengan AD/ART. Oleh karena itu, kepengurusan koperasi melakukan musyawarah mufakat dengan usulan pemilihan anggota (rapat luar biasa) untuk memilih ketua baru. Pemilihan ini disetujui oleh sekitar 69 anggota koperasi. Akhirnya, Maliki terpilih sebagai ketua baru, yang disetujui oleh 69 anggota. Pada saat itu, yang diundang adalah Babinsa, kepala desa, Kabid Koperasi, serta staf dan seluruh anggota. Sayangnya, kepala desa tidak hadir.
Kabid Koperasi Prindak Kabupaten Muaro, Irwansyah, mengatakan bahwa secara prosedur, forum pemilihan tersebut memenuhi syarat dan diakui secara umum.
Dari keseluruhan 180 hektar kebun sawit, 120 hektar di antaranya tidak produktif, sementara hanya 60 hektar yang produktif menghasilkan buah panen. Akhirnya, perusahaan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kebun sawit tersebut kepada Koperasi Sinar Abadi.
Kemudian, awak media mengonfirmasi kepada kuasa hukum ketua koperasi, Maliki, yaitu Advokat Marmora Siregar, SH, dan Advokat Azwardi, SH. Mereka menyampaikan bahwa saudara Maliki adalah sah sebagai ketua Koperasi Sinar Abadi terpilih setelah melalui mekanisme dan prosedur yang diusulkan oleh para anggota koperasi dalam rapat luar biasa yang dihadiri lebih dari 50 persen anggota. Rapat tersebut diusulkan karena kepengurusan Koperasi Sinar Abadi tidak berjalan sesuai dengan AD/ART dan dihadiri juga oleh perwakilan dari Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi, serta dari kecamatan setempat.
Kami melihat bahwa kepala desa pada waktu itu tidak hadir, padahal secara aturan kepala desa wajib hadir dan bersikap netral, tidak boleh berpihak ke mana-mana. Kami akan menempuh jalur hukum terkait hal ini.
Kami melihat ada dua kepengurusan Koperasi Sinar Abadi, yaitu Sulaiman dan Maliki. Namun, sangat disayangkan dalam konflik ini, ada pihak yang memanen buah sawit tanpa pemberitahuan kepada sekretaris dan anggota Koperasi Sinar Abadi, yang menimbulkan dugaan kepentingan pribadi, bahkan dapat dikatakan dugaan pencurian. Kami meminta pihak kepolisian Muaro Jambi untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di tempat terpisah, awak media mencoba mengonfirmasi kepada kepala desa Sogo melalui sambungan WhatsApp terkait adanya dua laporan kepengurusan Koperasi Sinar Abadi dan dugaan ketidaknetralan kepala desa. Namun, belum ada jawaban (ARS).