Wajahsiberindonesia.com, Jakarta – Kabar gembira bagi para penggemar Apple di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi bahwa iPhone 16 dan iPhone 16e telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Dengan terpenuhinya persyaratan ini, kedua model terbaru dari Apple tersebut kini resmi bisa dipasarkan di Tanah Air.
Persyaratan TKDN merupakan regulasi yang mewajibkan setiap perangkat elektronik berbasis 4G dan 5G yang dijual di Indonesia memiliki minimal 35% kandungan lokal. Dalam hal ini, Apple berhasil melampaui batas tersebut dengan mencapai 40% TKDN untuk iPhone 16 dan 16e. Capaian ini dicapai melalui skema investasi, pengembangan aplikasi lokal, dan kerja sama dengan berbagai mitra industri dalam negeri.
Dengan lolosnya sertifikasi TKDN, Apple dipastikan dapat mendistribusikan seri iPhone 16 dan 16e secara resmi di Indonesia. Para pengguna kini tidak perlu lagi membeli produk dari pasar gelap atau melalui jalur tidak resmi. Keputusan ini sekaligus menandai komitmen Apple untuk tetap memenuhi regulasi pemerintah Indonesia serta memberikan akses lebih luas bagi masyarakat terhadap produk-produknya.
Belum ada informasi resmi mengenai harga dan jadwal peluncuran iPhone 16 dan 16e di Indonesia. Namun, jika melihat tren sebelumnya, Apple kemungkinan akan meluncurkan perangkat ini secara global terlebih dahulu sebelum masuk ke pasar Indonesia dalam beberapa bulan setelahnya.
Dengan terpenuhinya TKDN, kehadiran iPhone 16 dan 16e di Indonesia semakin dekat. Pengguna di Tanah Air kini bisa menantikan secara resmi produk terbaru Apple tanpa perlu khawatir soal regulasi. Pengumuman lebih lanjut dari pihak distributor dan Apple Indonesia masih ditunggu untuk mengetahui kapan tepatnya perangkat ini akan tersedia di pasar.