Bapemperda DPRD Kota Batam Usulkan 18 Rancangan Peraturan Daerah untuk 2025

Wajahsiberindonesia.com, Batam – Untuk memperkuat regulasi dan pengelolaan Kota Batam, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam telah mengajukan 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada tahun 2025. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menjelaskan bahwa dari 18 Ranperda tersebut, delapan di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, sementara sepuluh lainnya berasal dari inisiatif anggota DPRD Kota Batam.

“Dari 18 Ranperda yang diusulkan, delapan merupakan usulan Pemko Batam dan sepuluh lainnya adalah inisiatif dari anggota DPRD,” ujarnya pada Kamis (31/10).

Jefridin berharap agar semua Ranperda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dapat dibahas dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa Ranperda dari Pemko Batam yang diusulkan antara lain adalah Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah serta perubahan terhadap Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, salah satu usulan yang menonjol dari DPRD Batam adalah Perda Penanggulangan HIV/AIDS.

“Semoga Ranperda yang diajukan dapat menjadi peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, serta memberikan kepastian hukum agar dapat dilaksanakan dengan efektif,” ungkap Jefridin.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dengan laporan yang dibacakan oleh anggota Bapemperda, Muhammad Mustofa.

Mustofa menjelaskan bahwa dari sepuluh Ranperda inisiatif DPRD, enam di antaranya merupakan lanjutan dari tahun 2024, sedangkan empat lainnya adalah usulan baru untuk tahun 2025.

Beberapa Ranperda inisiatif DPRD Batam yang diajukan meliputi:

  • Ranperda Kota Ramah Anak (lanjutan 2024) – Pengusul Bapemperda.
  • Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
  • Ranperda Fasilitasi Umum dan Fasilitasi Sosial (lanjutan 2024) – Pengusul Komisi III.
  • Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam (lanjutan 2024) – Pengusul Bapemperda.
  • Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (lanjutan 2024) – Pengusul Bapemperda.
  • Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat (lanjutan 2024) – Pengusul Bapemperda.
  • Ranperda Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi (lanjutan 2024) – Pengusul Komisi III.
  • Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko – Pengusul Komisi I.
  • Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam – Pengusul Taufik Muntasir dan M. Mustofa dari Fraksi Nasdem dan PKS.

Pengajuan Ranperda ini mencerminkan komitmen DPRD Kota Batam untuk terus meningkatkan layanan dan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang tepat.

“Rancangan peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan berbagai program pembangunan di Kota Batam,” tutup Jefridin.

Sumber: nusantaratoday.net