Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar membuka kembali akses Partai Prima untuk melakukan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan jadi calon peserta Pemilu 2024.
Perintah itu disampaikan Bawaslu RI setelah melakukan rapat pleno terkait laporan Partai Prima atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/3/2023), yang juga menyatakan KPU bersalah merugikan Partai Prima.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawalu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya Senin (20/3/2023).
Bawaslu RI telah menyatakan KPU RI terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 setelah memeriksa laporan Partai Prima bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Oleh sebab itu, dalam salah satu poin putusannya Bawaslu RI memerintahkan KPU RI memberi kesempatan kembali untuk Partai Prima mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” kata Rahmat.
Artinya, KPU RI diharuskan memberi kesempatan kembali ke Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikannya untuk jadi peserta Pemilu 2024, meski sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat.
Bawaslu mendasari keputusannya itu dengan ketentuan Pasl 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 terkait tata cara penyampaian dokumen persyaratan perbaikan.
Berikut putusan lengkap Bawaslu RI atas laporan Partai Prima nomor 001/LP/ADM/BW/00.00/III/2023:
1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.
3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU ttg tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini. (red). Sumber: infopublik.id