Wajahsiberindonesia.com, Jakarta- Bea Cukai, bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI), telah merilis desain baru pita cukai untuk tahun 2025. Desain tersebut mengusung tema “Pesona Bunga Nusantara” yang menampilkan keindahan ragam bunga khas Indonesia.
Desain pita cukai 2025 menampilkan beberapa jenis bunga nusantara, di antaranya bunga jepun bali, bunga jeumpa, bunga anggrek bulan, bunga anggrek hitam, dan bunga cempaka hutan kasar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa tema ini melambangkan kebanggaan dan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di Indonesia.
“Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan keamanan dan meminimalkan peredaran barang kena cukai ilegal. Ini adalah langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (8/3/2025).
Pita cukai adalah dokumen sekuriti yang menandakan pelunasan cukai dan dilekatkan pada barang kena cukai (BKC) seperti hasil tembakau (HT), rokok elektrik (REL), hasil tembakau lainnya (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai terdiri dari kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Pita cukai juga berfungsi sebagai alat bantu pengawasan peredaran BKC dan pengendalian kuantitas BKC yang beredar.
Pita cukai 2025 untuk MMEA, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor, dilengkapi dengan fitur keamanan baru berupa Quick Response (QR) Code. Fitur ini memudahkan masyarakat dalam memverifikasi identitas produsen atau importir MMEA, karena desain pita cukai kini lebih sederhana dengan adanya QR Code.
Warna pita cukai bervariasi sesuai dengan golongan dan jenis BKC-nya. Untuk BKC berupa HT, golongan I berwarna jingga, golongan II berwarna biru, golongan III berwarna ungu, HT tanpa golongan berwarna abu-abu, dan HT dari luar negeri berwarna merah. Sementara untuk BKC MMEA dalam negeri, golongan B berwarna biru, golongan C berwarna hijau, dan untuk MMEA impor, golongan A berwarna jingga, golongan B berwarna abu-abu, dan golongan C berwarna merah.
Budi menjelaskan bahwa spesifikasi fisik dan desain pita cukai tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024. Masyarakat dapat merujuk pada peraturan ini untuk memverifikasi keaslian pita cukai melalui laman https://bit.ly/PER-15_BC_2024.
Budi juga menyampaikan bahwa meskipun telah dilakukan berbagai upaya pengawasan, masih ditemukan praktik penghindaran pungutan negara (tax avoidance) melalui pemalsuan pita cukai, pemasangan pita cukai yang salah, dan kesalahan personalisasi pita cukai.
Praktik ilegal ini tentu merugikan negara, karena mengurangi potensi penerimaan dari sektor cukai, serta berdampak pada pelaku usaha BKC yang terhambat pengembangan bisnisnya. Oleh karena itu, Bea Cukai mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan pita cukai.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai pada produk yang dibeli dan menolak penggunaan produk ilegal. Pastikan produk yang dibeli telah dilengkapi pita cukai asli untuk menghindari risiko hukum,” tutup Budi.