Wajahsiberindonesia.com, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi melaksanakan Forum Grup Diskusi (FGD) mengenai Perencanaan Strategis untuk Infrastruktur dan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada Selasa (19/11/2024) di Aston Batam Hotel and Residence.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto, yang diwakili oleh Direktur Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), Denny Tondano, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, BP Batam memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan air minum dan air limbah.
“PP 41 Tahun 2021 mengatur bahwa dalam pengembangan dan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, BP Batam bertugas untuk mengelola, memelihara, dan mengusahakan sistem penyediaan air minum serta sistem pengelolaan air limbah,” ujar Denny.
Denny menambahkan bahwa seluruh proses penyediaan dan distribusi air baku dikelola melalui Badan Usaha SPAM, sedangkan air limbah dikelola oleh Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan. “Wewenang penentuan tarif juga telah dilimpahkan kepada BP Batam oleh Menteri Keuangan RI,” sambungnya.
Denny berkomitmen untuk memastikan keberlangsungan pengelolaan air baku dan air limbah agar dapat memenuhi kebutuhan kawasan. “Kami ingin memastikan ketersediaan air baku dan pengelolaan air limbah yang memadai untuk mendukung kebutuhan masyarakat, industri, dan pemerintahan,” jelasnya.
“Sebagai daerah yang terus berkembang, Batam memerlukan pengelolaan infrastruktur dan sumber daya air yang terintegrasi, dengan perencanaan strategis yang komprehensif dan terkoordinasi bersama berbagai pihak,” lanjut Denny.
Melalui FGD ini, yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan, diharapkan dapat menghasilkan diskusi yang konstruktif dan langkah-langkah konkret untuk kemajuan Batam. “Kami berharap kolaborasi dengan para ahli dari Kementerian dan lembaga terkait dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat untuk pengembangan Batam, khususnya dalam pengelolaan infrastruktur dan sumber daya air,” tutup Denny.
Acara dilanjutkan dengan presentasi dari beberapa narasumber dan diskusi interaktif dengan peserta. Salah satu paparan disampaikan oleh Kusuma Dewi Puspitasari dari Kabag. Peraturan dan Perikatan BP Batam, bersama Suraji, S.P., M.Si. dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yang menyampaikan empat rekomendasi untuk pengelolaan sumber daya air terintegrasi di KPBPB Batam.
“Empat rekomendasi tersebut meliputi penemuan sumber air baru yang terbarukan, optimalisasi penggunaan air yang ada, pembangunan dan pengembangan infrastruktur pengelolaan air, serta sinkronisasi aksi dalam pengelolaan air,” jelas Dewi.
“Melalui FGD ini, keempat poin tersebut dibahas bersama para narasumber dan stakeholder untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat memajukan KPBPB Batam,” pungkasnya.