Wajahsiberindonesia.com, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) berpartisipasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024). Rapat yang dipimpin oleh Eko Hendro Purnomo dari Fraksi Partai PAN dan Wakil Ketua Andre Rosiade memutuskan untuk menunda sidang, menunggu kehadiran Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dan Ketua Dewan Pengawas yang juga menjabat sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penundaan ini dilakukan karena Komisi VI mengharapkan kehadiran Muhammad Rudi. Plh. Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa Rudi telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, terkait posisinya sebagai Walikota Batam ex-officio Kepala BP Batam.
Permohonan cuti ini diajukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan merujuk pada Surat Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 yang dikeluarkan pada 19 September 2024. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemimpin daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama diwajibkan untuk mengambil cuti selama kampanye.
Selama Muhammad Rudi menjalani cuti, tugas dan tanggung jawabnya akan diambil alih oleh Wakil Kepala BP Batam. Cuti ini berlaku dari 25 September hingga 23 November 2024, terkait dengan pencalonannya sebagai Gubernur Kepri. Oleh karena itu, Rudi tidak diperkenankan hadir dalam RDP atau kegiatan BP Batam lainnya selama periode cuti tersebut.