Wajahsiberindonesia.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam, melalui Kepala Bagian Humas, Sazani, mengungkapkan penyesalan atas tindakan oknum pegawai berinisial RS yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang beberapa hari yang lalu.
Sazani menegaskan bahwa BP Batam akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap RS, yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka. “Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah dan sepenuhnya menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya pada Senin (18/11/2024).
Dia juga menambahkan bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi seluruh pegawai BP Batam untuk tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. “BP Batam mendukung upaya pihak kepolisian dalam menegakkan hukum agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” tambah Sazani.