Wajahsiberindonesia.com, Batam – Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam mengadakan sosialisasi mengenai Rencana Pemasukan Barang Konsumsi Tahun 2025 di Balairungsari, Batam Center, pada Jumat, (8/11/2024).
Surya Kurniawan Suhairi, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang inovasi terbaru dalam pengawasan peredaran barang di KPBPB Batam. Sosialisasi ini juga menjelaskan prosedur pengajuan rencana pemasukan barang melalui validasi distributor penerima barang konsumsi yang diinput oleh Angka Pengenal Importir Umum (API-U), menggunakan instrumen Nomor Induk Berusaha dalam sistem IBOSS.
“Selama setahun terakhir, kami menghadapi tantangan besar, di mana importir yang mensuplai industri tidak dapat memasukkan barang yang dibutuhkan sebagai bahan baku atau penolong,” ujar Surya.
Sebagai pembina industri di KPBPB Batam, BP Batam mengambil langkah konkret untuk memenuhi kebutuhan industri dengan cara yang lebih efektif.
“BP Batam memiliki tanggung jawab untuk mengawasi peredaran barang konsumsi. Pada tahun depan, kami akan memisahkan antara barang konsumsi dan barang industri berdasarkan mekanisme yang kami jelaskan dalam sosialisasi ini,” tambahnya.
Kriteria barang konsumsi, sesuai dengan PP 41 Tahun 2021 dan PP 29 Tahun 2021, mencakup barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan penduduk di KPBPB Batam dan hanya didistribusikan ke minimarket, supermarket, hypermarket, serta department store grosir/perkulakan.
Di sisi lain, kriteria untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri, berdasarkan PP 28/2021 dan PP 46/2023, menjelaskan bahwa bahan baku mencakup bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi produk dengan nilai ekonomi yang lebih tinggi. Bahan penolong adalah bahan tambahan yang digunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan produk sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.
“Dengan penerapan inovasi layanan oleh BP Batam, kami berharap dapat mewujudkan good governance dan memastikan bahwa tujuan KPBPB dapat tercapai tanpa kebocoran yang dapat mempengaruhi perekonomian nasional,” tutup Surya, yang juga memiliki pengalaman sebagai Pembina Industri Ahli Madya di Kementerian Perindustrian