Columbia University Dikritik Menangkap Aktivis Pro Palestina

Wajahsiberindonesia.comTanggapan Columbia University terhadap situasi ini sangat penting, mengingat reputasi akademisnya dan pengaruhnya dalam pembentukan kebijakan pendidikan di AS. Universitas mengeluarkan pernyataan resmi terkait hukuman yang dijatuhkan kepada mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi pro-Palestina, yang mencakup berbagai sanksi, seperti penangguhan dan pengusiran. Dalam pernyataan tersebut, Rektor Katrina Armstrong menyatakan bahwa universitas berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani isu antisemitisme dan mendukung lingkungan akademis yang inklusif.

Namun, langkah tersebut menuai kritik signifikan dari serikat pekerja mahasiswa dan aktivis yang menilai bahwa tindakan universitas merupakan bentuk penyerahan terhadap tekanan politik. Serikat pekerja menyebut tindakan ini sebagai ‘serangan terhadap hak Amandemen Pertama’, yang menjamin kebebasan berbicara dan berpendapat. Banyak mahasiswa merasa bahwa universitas seharusnya melindungi mereka dari tindakan represif pemerintah, bukan justru ikut serta dalam penindasan tersebut. Suasana di kampus pun menjadi tegang, di mana banyak mahasiswa merasa terancam untuk mengungkapkan pandangan politik mereka.

Di sisi lain, Departemen Kehakiman AS mulai menyelidiki kemungkinan pelanggaran undang-undang terorisme terkait dengan protes di Columbia. Wakil Jaksa Agung Todd Blanche mengklaim bahwa penyelidikan ini adalah bagian dari misi pemerintahan Trump untuk mengakhiri antisemitisme. Banyak pengamat dan aktivis hak asasi manusia menganggap langkah ini sebagai bentuk intimidasi terhadap para pengunjuk rasa yang mengekspresikan pandangan pro-Palestina. Hal ini menambah lapisan ketegangan dalam situasi yang sudah rumit, di mana kebebasan berekspresi dan hak-hak sipil dihadapkan pada kebijakan pemerintah yang semakin ketat.

Sumber: detiknews.com